Berita Tegal

Tak Perlu Repot, Pasangan Pengantin Baru di Tegal Segera Dapat e-KTP dan KK Baru setelah Menikah

Tak Perlu Repot, Pasangan Pengantin Baru di Tegal Segera Dapat e-KTP dan KK Baru setelah Menikah

Istimewa
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (kanan) menyaksikan penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Kota Tegal dan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, Selasa (1/12/2020). 

TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, melakukan inovasi untuk pasangan pengantin yang telah melangsungkan pernikahan secara sah berdasarkan hukum negara. 

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, inovasi tersebut membuat warga yang telah melangsungkan pernikahan tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang baru. 

"Pasangan pengantin Warga Kota Tegal yang baru melangsungkan pernikahan diterbitkan Kartu Keluarga dan KTP Elektronik,” kata Dedy Yon dalam penandatanganan kerjasama di Rumah Makan Dapoer Tempo Doeloe, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Shakhtar vs Madrid: Kalah 2 Gol Tanpa Balas, El Real Terancam Tak Lolos 16 Besar Liga Champions

Baca juga: Puluhan Siswa SMP di Jepara Positif Covid-19 setelah Ikut Sekolah Tatap Muka, Ganjar: Tutup Wes

Baca juga: Geger Jasad Wanita WNI dalam Koper di Arab Saudi, Konjen RI Jeddah Ungkap Hasil Visum

Baca juga: Puluhan Nakes di Kabupaten Tegal Terpapar Covid-19, Bagaimana Nasib Layanan di Fasiltas Kesehatan?

Ia mengatakan, inovasi tersebut menjadi upaya pemerintah kota untuk terus mendorong peningkatan seluruh pelayanan publik di Kota Tegal

Ia bersyukur karena warga Kota Tegal yang telah melangsungkan pernikahan, maka KK da  KTP langsung berubah secara otomatis. 

"Tak hanya dengan Kantor Kementerian Agama, Pemerintah Kota Tegal juga telah bekerja sama dengan rumah sakit dalam penerbitan akta kelahiran dan kartu identitas anak bagi warga Kota Tegal yang melahirkan di rumah sakit," ungkapnya. 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, Akhmad Farkhan mengatakan, program kerjasama tersebut merupakan integrasi pemutakhiran data status perkawinan antara aplikasi Sistem Informasi Nikah  (SIMKAH) dan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Ia mengatakan, sebelumnya pasangan yang baru melaksanakan pernikahan, status di KK atau KTP belum berubah. 

"Melalui program ini nantinya kedua mempelai akan langsung mendapatkan KTP dan Kartu Keluarga dengan status menikah,” ujarnya. (*)

Baca juga: Menyoal Jersey Newells Old Boys ala Maradona Milik Messi saat Selebrasi, Didapat dari Mana?

Baca juga: Tak Hanya Anies, Wagub DKI Jakarta Juga Positif Covid-19, Bagaimana Roda Pemerintahan Ibu Kota?

Baca juga: 3 Guru SMP Negeri di Kudus Meninggal dalam Waktu Sepekan, 2 Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baca juga: Tingkat Kesembuhan Covid-19 di Batang Menurun, Dinkes Usulkan ASN di Lingkungan Pemkab WFH

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved