Mensos Juliari Tersangka

Jadi Tersangka Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Belum Ditahan, KPK Minta Segera Menyerahkan Diri

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Menteri Sosial Juliari P Batubara ternyata belum ditahan.

Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
Mensos Juliari Batubara dan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo meninjau penyaluran BST di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Kamis (21/5/2020).(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI) 

TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Menteri Sosial Juliari P Batubara ternyata belum ditahan.

Pasalnya politisi dari PDIP itu hingga kini belum menyerahkan diri.

Menanggapi hal itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Sosial Juliari P Batubara untuk segera menyerahkan diri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pabrik Teh Dandang Kabupaten Batang Terbakar Dilalap Api

Baca juga: Prakiraan Cuaca Wonosobo Hari Ini Minggu 6 Desember 2020

Baca juga: Prakiraan Cuaca Temanggung Hari Ini Minggu 6 Desember 2020

Baca juga: Apes! Setelah Mobilnya Terperosok di Gombel Semarang, Dompet Pria Ini Diembat Orang

Juliari sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

 "Kami minta kepada para tersangka, saudara JPB dan saudara AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK."

"Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara tersebut tertangkap," tegas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020).

AW merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Dalam perkara ini, selain Juliari dan AW, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu MJS yang juga merupakan PPK. 

Berikutnya, KPK juga menetapkan AIM dan HS dari unsur swasta. Keduanya merupakan pihak yang diduga memberikan suap. 

"Atas perbuatannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas Firli.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ungkap Penangkapan Mensos Juliari yang Ternyata Berawal dari Laporan Warga

Baca juga: Pelajar SMP Naik Motor Dihantam Mobil di Semarang, Pengemudi Roda Empat Kini Ditahan

Baca juga: Proses Evakuasi Korban Longsor di Karanganyar Berlangsung Dramatis, Keluarga Korban Menangis

Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Minggu 6 Desember 2020 Buka di Lima Lokasi

Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, selaku pemberi, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved