Berita Semarang

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Kabupaten Tegal Sudah Menyusun Giat Pengamanan

Antisipasi terjadinya kerumunan saat momen libur natal dan tahun baru, Satpol PP Kabupaten Tegal sudah menyusun giat pengamanan dan penanganan operasi

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Suharinto, saat ditemui di Rumah Dinas Bupati, Selasa (8/12/2020). Pada kesempatan ini Suharinto menjelaskan mengenai kesiapan jelang libur natal dan tahun baru.  

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Antisipasi terjadinya kerumunan saat momen libur natal dan tahun baru, Satpol PP Kabupaten Tegal sudah menyusun giat pengamanan dan penanganan operasi yustisi.

Tidak bekerja sendiri, nantinya Satpol PP Kabupaten Tegal juga dibantu oleh tim dari lintas sektoral (linsek) yaitu Kepolisian, TNI, dan lainnya, untuk melaksanakan giat tersebut.

Bahkan menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Suharinto, pihak terkait sudah menyusun jadwal untuk mengantisipasi libur Natal dan tahun baru.

"Harapannya dengan giat pengamanan dan penanganan ini, pelaksanaan natal dan tahun baru di Kabupaten Tegal berjalan lancar, kondusif, dan paling penting tidak menimbulkan klaster penularan Covid-19 yang baru," ungkap Suharinto, pada Tribunjateng.com, Selasa (8/12/2020).

Ditanya mengenai apakah akan ada pos pengamanan, Suharinto menyebut, biasanya yang membuat atau mengadakan adalah kepolisian. 

Tapi dari Satpol PP sendiri biasanya dimintai bantuan untuk bergabung melakukan pengamanan.

Namun setiap instansi memiliki jadwal atau kegiatan masing-masing. Seperti Satpol PP ada jadwal pengamanan sendiri, begitu juga Polisi, dan TNI.

Tapi tujuannya tetap satu, yaitu menjaga suasana natal dan tahun baru kondusif, supaya tidak terjadi penularan Covid-19.

"Yang menjadi sasaran utama kami adalah objek wisata, tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian, dan menekan kemungkinan terjadinya kegiatan yang menyebabkan kerumunan pada hari natal dan tahun baru. Bahkan kalau bisa ditunda terlebih dahulu, jika nekat maka akan kami bubarkan," tegasnya.

Sehingga jika ditemukan keramaian atau kerumunan, tidak harus menunggu tim lintas sektoral kumpul, tapi bisa langsung membubarkan kerumunan.

Jadi baik Satpol PP, Polisi, TNI, semuanya jika katakan sedang patroli dan menemukan kerumunan dimana pun wilayah nya, maka berhak membubarkan tanpa harus kompromi.

Apapun bentuk acaranya, jika menimbulkan kerumunan maka akan dibubarkan. Apalagi yang tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Tegal atau pihak terkait.

"Karena saat ini mengadakan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak diizinkan. Mengingat jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal juga terus meningkat. Jadi kalau masih ada yang nekat bearti kan ilegal, sehingga akan kami sikat (bubarkan)," ujarnya.

Suharinto menambahkan, yang dilarang adalah kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang. 

Kalau untuk acara hajatan (pernikahan, khitan, dan lain-lain) selagi hanya keluarga inti dan beberapa tamu undangan saja, tidak masalah dan diperbolehkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved