Berita Regional

Hakim MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember, Faida Semringah Ucapkan Terima Kasih, Begini Respon DPRD

Hakim MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember, Faida Semringah Ucapkan Terima Kasih, Begini Respon DPRD

Kompas.com/Screenshot
Bupati Jember Faida, yang juga menjadi calon petahanan dalam Pilkada Jember 2020, saat menjadi pembicara dalam kegiatan webinar pada 25 Agustus 2020 lalu. 

TRIBUNPANTURA.COM - Pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida ditolak oleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/12/2020).

Sebelumnya, pemakzulan itu diinisiasi oleh para anggota DPRD Jember.

Faida diusulkan untuk dimakzulkan lantaran dinilai melanggar undang-undang, sumpah jabatan serta tak menjalankan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Viral Video Calon Petahana Bupati Jember Faida Sebut Rekomendasi Parpol Butuh Uang Miliaran Rupiah

Baca juga: Bawaslu RI Larang Pemilih Pakai Masker Bernuansa Politik

Baca juga: Tema Kangen Sekolah, TPS Unik di Pekalongan Ini Petugas KPPS Pakai Seragam Sekolah

Baca juga: Kuasa Hukum FPI Sebut Ada Luka Tidak Wajar di 6 Jenazah Simpatisan Rizieq Shihab

Berikut sederet fakta MA menolak pemakzulan Bupati Jember Faida.

Alasan MA menolak pemakzulan

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan terkait kabar penolakan pemakzulan Bupati Jember.

“Benar, tapi datanya masih saya tunggu,” kata dia melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Selasa (8/12/2020).

Dalam website kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara tertulis dalam nomor register 2 P /KHS/2020 dengan tanggal masuk perkara pada 16 November 2020.

Selanjutnya, Andi Samsan mengatakan pelanggaran ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Gubernur Jawa Timur, telah ditindaklanjuti.

“Sehingga kesalahan yang telah dibuatnya telah diperbaiki,” kata Andi.

Menurutnya, pemberhentian Bupati Faifa oleh DPRD Jember tak memiliki kekuatan hukum.

“Dengan demikian, usulan pemberhentian bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum,” terang dia.

Komentar DPRD

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku belum menerima salinan putusan MA tersebut. Dia juga mengaku belum tahu alasan penolakan.

Padahal seluruh anggota DPRD Jember telah menyetujui pemberhentian Bupati Jember.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved