Berita Tegal
Pemilik Orkes Dihadirkan di Sidang Konser Dangdut Viral Tegal, Wasmad Sewa Orkes Rp 50 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pemilik Orkes Kaisar Republik Dangdut sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus konser dangdut viral.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pemilik Orkes Kaisar Republik Dangdut sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus konser dangdut viral di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Kamis (10/12/2020).
Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan atas terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo atau WES.
Wasmad atau WES terjerat kasus Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Terdakwa dinyatakan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan menggelar hiburan orkes dangdut yang mengakibatkan kerumunan massa.
Baca juga: Toko Obat Kuat Menjamur di Pantura, BPOM : Kami Akan Lakukan Penertiban
Baca juga: Tingkatan Daya Saing Produk UMKM, Pemkab Batang Gelar MoU Bersama BPOM Semarang
Baca juga: Karena Cuaca Ekstrem, Jalur Pendakian Gunung Slamet Kembali Ditutup
Baca juga: Masih Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Tegal
Dalam kesaksiannya, Pemilik Orkes Kaisar Republik Dangdut Rozikin (54), menceritakan kondisi dan suasana konser dangdut yang berlangsung di Lapangan Tegal Selatan, pada Rabu (23/9/2020).
Ia mengatakan, alat pendukung untuk penerapan protokol kesehatan sudah disiapkan penyelenggara.
Seperti tempat cuci tangan dan alat pengecek suhu tubuh thermogun.
Sementara untuk masyarakat ada yang memakai masker ada juga yang tidak.
"Yang naik panggung ada yang pakai masker, ada juga yang tidak. Penyanyi tidak pakai, kalau pakai masker tidak bisa nyanyi," kata Rozikin menjawab pertanyaan majelis hakim.
Rozikin mengatakan, orkes miliknya disewa oleh terdakwa WES untuk mengisi hiburan hajatan sehari semalam.
Ia dikontrak setahun sebelum pelaksanaan acara pada September 2020.
Acara hiburan berlangsung dua waktu, pertama sekira pukul 11.00 WIB hingga sebelum waktu ashar.
Kemudian dilanjutkan pukul 20.00 sampai 23.00.
Untuk kontrak sewa sehari semalam dihargai Rp 50 juta.
Menurut Rozikin, ada pergeseran acara karena di masa pandemi Covid-19.