Berita Jateng
Status Lahan yang Terkena Rob Masih Jadi Kendala Pembangunan Tol Semarang-Demak
Proyek tol Semarang-Demak mengalami kendala pembebasan lahan. Status tanah terutama di Sesi 1 yakni Semarang-Sayung masih dipersoalkan.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG- Proyek tol Semarang-Demak mengalami kendala pembebasan lahan. Status tanah terutama di Sesi 1 yakni Semarang-Sayung masih dipersoalkan.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Jawa Tengah, Peni Rahayu menuturkan masih ada permasalahan yang harus diselesaikan terkait pembangunan jalan tol tanggul laut.
Seperti diketahui, pembangunan tol yang berfungsi sebagai tanggul juga diharapkan dapat mengurangi intensitas banjir rob yang kerap melanda wilayah di sejumlah titik di jalur Semarang-Demak.
"Ada sejumlah evaluasi dari pemerintah pusat, yakni Sekretariat Presiden terkait tol tanggul lau Semarang-Demak. Ada perbedaan (pandangan) soal pembebasan tanah," kata Peni dalam diskusi virtual yang dikutip Tribun Pantura, Rabu (9/12/2020).
Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Pemalang, Pasangan Calon Agung-Mansur Unggul
Baca juga: Bocah Ajaib Dortmund Cetak Rekor, Moukoko Jadi Pemain Termuda dalam Sejarah Liga Champions
Baca juga: Tim Pemenangan Dico-Basuki Klaim Kemenangan Pilbup Kendal 2020: Kami di Angka 49 Persen
Baca juga: Hasil Hitung Sirekap Aaf Menangkan Pilwakot Pekalongan 2020: Jangan Euforia Dulu
Ia melanjutkan, ada aturan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyatakan apabila ada perubahan pada muka tanah, faktor kepemilikan tanah terhapus.
Perubahan pada muka tanah yang dimaksud yakni tanah yang menjadi lahan pembangunan terkena banjir rob sehingga menjadi lautan. Kondisi itu dikategorikan tanah tenggelam atau musnah.
Namun di sisi lain, Kementerian ATR/BPN belum bisa menyatakan tanah tersebut musnah lantaran warga masih memegang sertifikat tanah dan rutin membayar pajak. Karena itu, juga belum bisa memutuskan apakah tanah tersebut bisa dibayar atau tidak.
"Kami (pemerintah provinsi) sempat berdiskusi dengan Sekretariat Presiden soal ini, dan nantinya pembahasan akan dibawa ke level lebih tinggi lagi," jelasnya.
Menurutnya, Kementerian ATR lah yang berhak menentukan hak atas kepemilikan tanah tersebut.
Namun, Peni menuturkan penetapan status hak milik lokasi tanah yang fisiknya tenggelam, belum memiliki pedoman atau aturan di Kementerian.
"Ini yang masih menyisakan masalah. Belum selesai. Ini menjadi pengalaman kami kesulitan untuk membebaskan tanah," imbuhnya.
Ia menambahkan, tol Semarang-Demak ini dibangun mengikuti garis pantai. Sehingga secara aturan masuk di wilayah darat. Sehingga secara yuridis, masih diakui bahwa itu statusnya daratan dan bisa dibayarkan ganti untung pembebasan lahan.
Tol serupa yang juga berfungsi sebagai tanggul laut juga akan dibangun di wilayah Jawa Tengah yakni tol Semarang Harbour dari Kota Semarang-Kendal.
"Karena sudah belajar pengalaman, pembangunan Semarang Harbour akan dilautkan (masuk wilayah laut) sekalian. Sehingga tidak perlu pembebasan tanah," terang Peni.
Untuk pembangunan Semarang Harbour, pihaknya hanya akan meminta rekomendasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bisa mengubah rencana zonasi pesisir.