Berita Jateng

Status Lahan yang Terkena Rob Masih Jadi Kendala Pembangunan Tol Semarang-Demak

Proyek tol Semarang-Demak mengalami kendala pembebasan lahan. Status tanah terutama di Sesi 1 yakni Semarang-Sayung masih dipersoalkan.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Ilustrasi jalan tol 

Terpisah, Wakil Ketua Komisi D (Bidang Pembangunan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng, Hadi Santoso, menyatakan ada permasalahan pelik yang dialami dalam proses pembangunan tol Semarang-Demak, terutama di Sesi 1.

Di Sesi 2 (Sayung-Demak), kata dia, menurut tim appraisal atau pembebasan lahan, Desember 2020 sudah selesai semua. Hanya ada kendala karena ada tanah wakaf dan tanah kas desa (TKD). Tapi urusan itu selesai dibicarakan dan akan dibayar.

"Yang masalah itu di Sesi 1, bukan karena masyarakat tidak mau jual. Tapi tanahnya sudah berbentuk lautan, bergelombang seperti di lautan. Namun, masyarakat masih punya sertifikat," tegasnya.

Menurutnya, dalam aturan pokok-pokok pertanahan, tanah yang sudah tidak kelihatan dalam hal ini tertutup rob, sudah menjadi kewenangan negara. Artinya tidak perlu dibebaskan.

Baca juga: Anak Jokowi Gibran Unggul di Pilwakot Solo, Berdasarkan Quick Count 2 Lembaga Survei Ini

Baca juga: KPU Jateng Pastikan Seluruh TPS di 21 Kabupaten/Kota Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat

Baca juga: Fadia-Riswadi Klaim Menangkan Pilbup Pekalongan 2020: Data Masuk Sudah 72 Persen

Baca juga: Paslon Agung-Mansur Klaim Kemenangan Pilbup Pemalang, Quick Count Internal, Unggul di 11 Kecamatan

Namun demikian, pemerintah harus melihat kondisi masyarakat dimana masih memegang dokumen sah kepemilikan atas tanah tersebut.

Karena itu, lanjutnya, saat ini pemerintah sedang mencari legal opinion ke Kejaksaan agar ketika melangkah, tidak menyalahi aturan.

"Sebenarnya, pemerintah itu sudah ada uang Rp 1,3 triliun yang siap digunakan untuk pembayaran atau pembebasan lahan. Namun bisa dikatakan, yang Rp 400 miliar itu digunakan untuk pembebasan tanah yang menjadi lautan itu. Nah itu boleh dikeluarkan atau tidak, jangan-jangan nanti kalau dikeluarkan bisa bermasalah," terangnya.

Ia menambahkan, tol ini ditargetkan bisa beroperasi pada akhir 2022 yang awalnya ditargetkan awal 2020. Namun, dengan catatan permasalahan pembebasan lahan tersebut bisa rampung segera. Jika tidak, praktis pembangunan bakal molor.(mam)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved