Berita Tegal
Ahli Pidana Sebut Penyelenggara Konser Dangdut Viral di Tegal Langgar 3 Tindak Pidana Sekaligus
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo atau WES, dinilai telah melakukan tiga tindak pidana sekaligus dalam kasus konser dangdut viral.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM,TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo atau WES, dinilai telah melakukan tiga tindak pidana sekaligus dalam kasus konser dangdut viral di Kota Tegal.
Hal itu disampaikan oleh ahli pidana Dr Noor Aziz Said, saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Kamis (10/12/2020).
Noor mengatakan, terdakwa dalam perbuatannya telah melanggar tiga tindak pidana.
Pertama melanggar Pasal 216 KUH Pidana, tidak menaati perintah aparat penegak hukum dalam hal ini adalah polisi.
Baca juga: Dicari Seharian Tidak Ketemu, Dua Anak di Tegal Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai Kemiri
Baca juga: Antisipasi Penularan Covid-19 Saat Momentum Pergantian Tahun, Forkopimda Batang Gelar Pertemuan
Baca juga: Pamit ke Sawah, Marjani Tenggelam di Sungai Jagung Pekalongan
Baca juga: Hasil Sementara Real Count KPU Pilkada di Jateng, Ini Calon Tunggal Unggul Telak dari Kotak Kosong
Kedua melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, terdakwa telah menghalang-halangi atau mengganggu pelaksanaan kekarantinaan kesehatan. Dalam hal ini berkaitan dengan kedaruratan kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Ketiga melanggar Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular, yaitu telah menghalang-halangi pemberantasan penyakit menular.
Baca juga: Kasus Konser Dangdut di Tengah Pandemi di Tegal, Terdakwa: Biar Saya Hadapi Sendiri
Baca juga: Bawaslu Jateng OTT Pelaku Money Politic di Kabupaten Ini
Baca juga: Bupati Tegal Launching Aplikasi Kembang Desa, Permudah Masyarakat Dapat Bantuan Hukum
Baca juga: Legowo Kekalahan, Cabup dan Cawabup Pekalongan Asip-Sumarwati Beri Selamat Fadia-Riswadi
"Kalau dari tiga ini, menurut doktrin hukum pidana disebut Meerdaadse Samenloop, unsur-unsurnya gabungan dari beberapa perbuatan. Masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri," kata Noor yang juga merupakan dosen tidak tetap Fakultas Syariah IAIN Purwokerto.
Noor menjelaskan, kesimpulan tersebut didapatkannya setelah menganalisis kronologis perkara yang ditulis pejabat penyidik kepolisian.
Kesimpulan didapat berdasarkan kronologis yang dibacakan polisi dan ia baca sebanyak tiga kali tanpa mengetahui identitas pelaku.
"Intinya pelaku yang disebutkan di dalam kronologi itu telah melanggar tiga tindak pidana," ungkapnya. (fba)