Berita Nasional
Turis Asing Boleh Masuk ke Indonesia Melalui 7 Bandara Ini, Mana Saja? Ini Daftarnya
Turis Asing Boleh Masuk ke Indonesia Melalui 7 Bandara Ini, Mana Saja? Ini Daftarnya
Wisatawan mancanegara (Wisman) diperbolehkan masuk ke Indonesia, hanya melalui 7 bandar udara (Bandara) ini. Bandara mana saja? Simak daftarnya berikut ini.
TRIBUNPANTURA.COM - Selama pandemi Covid-19 ini, pemerintah Indonesia hanya membuka sejumlah bandara yang siap menerima turis asing.
Ada tujuh bandara yang dipilih sebagai pintu masuk turis asing ke Tanah Air.
Namun selama masa adaptasi kebiasaan baru ini, turis asing yang akan memasuki Indonesia masih dibatasi.
Baca juga: Oknum Polisi Peras Turis Jepang Terancam Dipecat, Kapolres: Ada Dua, Sudah Mengakui Perbuatannya
Baca juga: Tim Kuasa Hukum FPI Datangi Polda Metro Jaya, Sebut Rizieq Shihab Siap Jalani Pemeriksaan
Baca juga: Tebar Jala untuk Menjaring Ikan, Pria Ini Malah Temukan Motor Matic di Dasar Sungai
Baca juga: Kasus Kebakaran di Kabupaten Batang Meningkat, Dua Pekan Terakhir Terjadi Tiga Inseden Kebakaran
Tak sampai di situ saja, turis asing yang masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Satu di antaranya adalah kepemilikan surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara.
Lalu, bandara mana saja yang bisa menerima turis asing masuk ke Indonesia?
Diunggah ke dalam akun sosial media Instagram @ditjen_imigrasi, Selasa (8/12/2020), berikut tujuh daftar bandara yang diizinkan sebagai akses pintu masuk turis asing ke wilayah Indonesia:
1. Bandara Internasional Kualanamu - Medan
2. Bandar Udara Internasional Hang Nadim - Batam
3. Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta - Tangerang
4. Bandar Udara Internasional Juanda - Surabaya
5. Sam Ratulangi Bandar Udara - Manado
6. Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin - Makassar
7. Bandar Udara Internasional Ngurah Rai - Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/bandara-internasional-i-gusti-ngurah-rai-bali.jpg)