Berita Tegal
DPRD Setujui Lima Raperda Kota Tegal Jadi Perda
DPRD Kota Tegal menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM,TEGAL- DPRD Kota Tegal menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal.
Pembahasan itu disetujui dalam rapat paripurna di Adipura Balai Kota Tegal, Senin (14/12/2020).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zainal Abidin dan Wasmad Edi Susilo.
Turut hadir Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi, dan Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi.
Baca juga: Viral Video Dinosaurus Diturunkan dari Truk, Begini Proses Pembuatannya
Baca juga: Sebuah Penginapan Terbakar, 6 Tamunya Meninggal Dunia
Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Selasa 15 Desember 2020 Buka di Empat Lokasi
Baca juga: Klaster Pilkada Mulai Bermunculan di Purbalingga Bupati Petahana dan Lawannya Positif Covid-19
Dalam kesempatan itu, Dedy Yon mengapresiasi, Bapemperda dan panitia khusus DPRD Kota Tegal yang telah berusaha keras mencurahkan segenap tenaga dan pikiran untuk membahas Raperda Kota Tegal.
‘’Ucapan terima kasih dan penghargaan saya sampaikan pula kepada perangkat daerah yang telah melaksanakan pembahasan terhadap lima Raperda Kota Tegal, sehingga dapat diselesaikan dengan baik,’’ ungkap Dedy Yon dalam rilis yang diterima tribunjateng.com.
Lima Raperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Tegal, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031.
Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.
Raperda tentang Penanggulangan Covid-19.
Baca juga: Takut Tertimpa Pohon, Pedagang di Pantura Batang Minta Pemerintah Melakukan Pemangkasan Pohon Perdu
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Selasa 15 Desember 2020 Ada di Tiga Lokasi.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Selasa 15 Desember 2020
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Selasa 15 Desember 2020, Hujan Sedang dan Lebat Pada Sore Hari
Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tegal Tahun 2020-2025.
Terakhir, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat.
Menurut Dedy Yon, setelah lima Raperda tersebut mendapatkan persetujuan DPRD Kota Tegal, akan dilakukan registrasi terlebih dahulu oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
"Kemudian, setelah itu baru ditetapkan dan diundangkan serta dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk klarifikasi Peraturan Daerah. Sedangkan khusus untuk Raperda perubahan RTRW akan dimohonkan evaluasi G
gubernur terlebih dahulu," jelasnya.
MPP Kabupaten Tegal Akan Uji Coba Akhir Februari Ini, Ada 22 Pelayanan |
![]() |
---|
Dedy Yon Harap Rancangan RDTR Kota Tegal Disetujui Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR |
![]() |
---|
Wilayah Tegal Raya Memasuki Puncak Musim Hujan, BMKG Imbau Masyarakat Siaga dan Waspada |
![]() |
---|
Sebayu Safari Religi Kota Tegal Bersama Gus Ali Gondrong Berlangsung Meriah |
![]() |
---|
AKBP Jaka Wahyudi Ajak Wartawan Bersinergi Ciptakan Harkamtibmas di Tegal |
![]() |
---|