Berita Kecelakaan
Kaget Disalip Supra dari Kiri, Pengemudi Mobil Avanza Banting Setir, Tabrak Pagar Stasiun Tegal
Kaget Disalip Supra dari Kiri, Pengemudi Mobil Avanza Banting Setir, Tabrak Pagar Stasiun Tegal
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil Toyota Avanza dan sepeda motor Honda Supra di depan Stasiun Tegal, Kamis (17/12/2020).
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Namun pagar dengan tulisan 'Stasiun Tegal' di atasnya harus rubuh diseruduk Toyota Avanza.
Kejadian terjadi sekira pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Vaksin Covid-19 Gratis, Ini Instruksi Ganjar untuk Kawal Kebijakan Presiden
Baca juga: Abai Protokol Kesehatan, Diskotek Paltinum Yogyakarta Ditutup, Petugas: Sudah 2 Kali Dibina
Baca juga: Pemkab Batang Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Wihaji: Sesuai Arahan Gubernur dan Kapolda
Baca juga: Ingin Pulang ke Jawa, Pria Ini Nekat Berenang dari Teluk Balikpapan, Pakai Pelampung Galon Kosong
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Irianto Budi Tjahjono mengatakan, kecelakaan terjadi karena pengendara sepeda motor menyalip pengendara mobil dari sisi kiri.
Ia menjelaskan, pengendara mobil Toyota Avanza AD 9266 FM sedang melaju dari arah utara Jalan Kolonel Sudiarto, menuju ke selatan Jalan Semeru.
Dari arah yang sama, tiba-tiba pengendara sepeda motor Honda Supra G 4784 FP menyalip dari sisi kiri.
Karena kaget, menurut AKP Irianto, pengendara mobil Toyota Avanza kemudian banting setir ke kiri dan menabrak pagar dengan tulisan 'Stasiun Tegal'.
"Kejadian persis di depan Stasiun Tegal, di Jalan Pancasila Kota Tegal," kata AKP Irianto kepada tribunpantura.com.
AKP Irianto menjelaskan, dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa.
Hanya saja si pengendara motor Honda Supra mengalami luka lecet di tangan.
AKP Irianto mengimbau, tidak diperbolehkan menyalip kendaraan lain dari arah kiri.
Karena itu membahayakan diri sendiri dan pengendara yang lain.
"Jangan menyalip dari arah kiri. Selalu hati-hati dan waspada saat berkendara. Apalagi sudah musim hujan, tentu jalan menjadi licin," imbaunya. (fba)
Baca juga: Denda Pelanggaran Prokes Rp10.000, Warga Batang: Kecil, Sekalian Rp1 Juta atau Dipenjara
Baca juga: Ganjar Surati Bupati/Wali Kota di Jateng, Minta Penerapan PTM Ditunda: Rak Sah Kesusu
Baca juga: Pengunjung Objek Wisata Diperkirakan Membludak saat Libur Nataru, Begini Persiapan Pemkab Batang
Baca juga: Peringati Hari Anti Korupsi, Pemkot Tegal Berjanji Tidak Ada Lagi Kasus Korupsi