Berita Regional

Kisah Ambok, Guru Ngaji yang Cabuli 6 Anak di Bawah Umur, Sempat Bebas Lalu Dipenjara 3 Tahun

Kisah Ambok, Guru Agama / Guru Ngaji yang Cabuli 6 Anak di Bawah Umur, Sempat Bebas Lalu Dipenjara 3 Tahun

www.govtech.com
Ilustrasi guru ngaji cabul di dalam penjara. 

Sempat bebas, oknum guru ngaji yang juga merupakan PNS pada Dinas Pendidikan Jambi, Ambok Lang, yang mencabuli 6 anak di bawah umur, akhirnya dipenjara 3 tahun. 

TRIBUNPANTURA.COM - Ambok Lang (45) oknum guru ngaji pelaku pencabulan enam anak di Jambi akhirnya divonis 3 tahun penjara setelah kasasi yang ia ajukan di Mahkamah Agung kalah.

Ia kemudian dieksekusi dari rumahnya pada Kamis (17/12/2020) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.

Pria yang bekerja sebagai PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tersebut sempat divonis bebas oleh PN Jambi pada 13 Januari 2020 lalu.

Baca juga: Bagaimana Nasib Sopir Odong-odong Maut Pengangkut Rombongan Pengantin di Batang? Begini Kata Polisi

Baca juga: Barcelona Bisa Pasrah Lepas Lionel Messi ke PSG karena Satu Hal Ini, Apa Itu?

Baca juga: Hasil Rapid Test Antigen Jadi Syarat Bepergian, Bagaimana Akurasinya Dibanding Tes Covid-19 Lain?

Baca juga: Polisi Klaim Ada Kecocokan antara Proyektil dan Senpi Diduga Milik Laskar FPI: Hasil Uji Balistik

Padahal ia sudah mencabuli enam anak di bawah umur yang berada di lingkungan rumahnya.

"Ambok Lang dijatuhkan pidana penjara 3 tahun, denda sebesar Rp100 juta dan subsidair 3 bulan," kata Asspidum Kejaksaan Tinggi Jambi Fajar Rudi kepada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Cabuli murid mengaji

Kasus pencabulan yang dilakukan Ambok Along terjadi sejak tahun 2017.

Selain sebagai PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ambok juga menjadi guru mengaji untuk anak-anak di lingkungan rumahnya di kawasan Jalan Ki Maja.

Saat mengajar, ia mencabuli enam anak yang juga muridnya.

Pada tahun 2018, Ambok dilaporkan ke polisi dan awal tahun 2019, kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan lalu ke pengadilan.

Kasus pencabulan baru terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orangtuanya jika ia dicabuli guru mengajinya setelah diberi uang Rp1.000.

Saat itu salah satu korban menangis dan demam sepulangnya dari belajar.

Dia lantas menceritakan pencabulan yang dilakukan Ambok Lang.

Atas dasar itu Ambok Lang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jambi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved