Berita Regional
Petugas Jaga Tertidur Keenakan saat Dipijat, Tahanan Polisi Kasus Narkoba Ini Kabur
Polisi Tertidur saat Dipijat, Tahanan Kasus Narkoba Kabur, Kombes Pandra: Sebaikanya Serahkan Diri
TRIBUNPANTURA.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang tahanan Polsubsektor Kemiling, Bandar Lampung kabur, Jumat (18/12/2020) siang.
Tahanan perkara kasus narkoba berinisial DA ini diduga kabur lantaran kelalaian oknum anggota yang berjaga pada hari itu.
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, DA berhasil kabur setelah disuruh memijat seorang petugas.
Baca juga: Pelaku Hipnotis Modus Beri Bansos Ditangkap Polisi, Menangis Sesengkukan Minta Maaf ke Korban
Baca juga: Nikmati Gurihnya Sate Ayam Blora, Disajikan Tanpa Batasan Porsi, Ingat Jangan Buang Tusuknya
Baca juga: Cerita Pilu PSK di Bali Diperas Oknum Polisi, Diminta Setor Bulanan dan Jatah Hubungan Intim
Baca juga: Ada Kesepakatan Damai, 70.000 Turis Israel Serbu UEA: Rasanya Seperti Lepas dari Tirai Besi
Seusai diurut oleh DA, petugas berpangkat brigadir kepala (bripka) itu tertidur.
Ia tak menyadari DA memanfaatkan kesempatan itu untuk kabur.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap tahanan kabur tersebut.
"Masih dalam proses pengejaran," kata Pandra, Sabtu (19/12/2020).
Sementara oknum anggota polisi yang berjaga saat DA kabur juga dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Lampung.
Pandra menyatakan, dari kronologi kaburnya tahanan tersebut, ditemukan unsur kelalaian.
"Sudah diperiksa oleh Bidpropam terkait kelalaian itu," kata Pandra.
Namun, ia belum dapat membeberkan lebih lanjut hasil pemeriksaan tersebut.
Pandra menegaskan, siapa saja yang melihat dan mengetahui keberadaan DA agar segera menginformasikannya ke polisi.
"Kami harap yang bersangkutan bisa berlaku kooperatif. Sebaiknya segera menyerahkan diri," kata Pandra. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tahanan di Bandar Lampung Kabur Seusai Pijat Polisi yang Menjaganya
Baca juga: Kisah Ambok, Guru Ngaji yang Cabuli 6 Anak di Bawah Umur, Sempat Bebas Lalu Dipenjara 3 Tahun
Baca juga: PKS Sentil Pemprov Jabar: Fokus Tangani Covid-19, Bukan Bangun Alun-alun. Minta RK Lakukan Hal Ini
Baca juga: Serikat Nelayan NU Gelar Kongres I di Lombok, Ini Agenda Utama yang Diusung Ketum Witjaksono
Baca juga: Hasil Rapid Test Antigen Jadi Syarat Bepergian, Bagaimana Akurasinya Dibanding Tes Covid-19 Lain?