Berita Nasional

ASN Dilarang Keluar Kota Selama Libur Nataru, Jika Melanggar Berikut Ini Sanksinya

Menpan RB akan memberi sanksi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang keluar kota pada libur natal dan tahun baru (nataru) kali ini.

Editor: Rival Almanaf
Tribun-Pantura.com/ Desta
Ilustrasi ASN 

TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Menpan RB akan memberi sanksi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang keluar kota pada libur natal dan tahun baru (nataru) kali ini.

Mereka akan diberikan hukuman disiplin jika melanggar aturan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.

SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun baru 2021.

"Yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," demikian bunyi SE tersebut dikutip Kompas.com, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Selasa 22 Desember 2020 Buka di Empat Lokasi

Baca juga: Terbongkar! Tarif Lolos Seleksi Bintara Rp 250 Juta per Orang, Oknum Polisi Penerima Suap Disidang

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Selasa 22 Desember 2020

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Selasa 20 Desember 2020 Buka di Tegal Timur dan 7 Tempat Lain

Melalui SE 7/2020, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah diminta melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada ASN.

SE mengatur agar pemberian cuti berdasarkan pada kebutuhan dan/atau kepentingan ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Selain itu, SE mengatur pembatasan kegiatan berpergian ke luar kota bagi ASN. Menpan RB mengimbau pegawai ASN dan keluarga tidak berpergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Pemkab Batang Luncurkan Situs Pencari Kerja, Tiga Hari 400 Pengangguran Masuk Perusahaan Besar

Baca juga: Berikut Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Tegal, Selasa 22 Desember 2020

Baca juga: Tiga Perwira Polisi Dijerat Pasal Berlapis, Terima Uang Pelicin Seleksi Calon Bintara Polri

Baca juga: 95 KK di Desa Bodas Siap Direlokasi, Asal 2 Syarat Ini Dipenuhi, Begini Kata Bupati Pekalongan

Apabila ASN perlu untuk pergi ke luar kota, maka ada ketentuan yang harus diperhatikan. Di antaranya memerhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19 dan peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

"Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021," tulis Menpan RB.

Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah pun diminta memastikan agar para pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti aturan dalam SE.

SE 72/2020 itu diteken Tjahjo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved