Berita Tegal

Berikut Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Tegal, Selasa 22 Desember 2020

Berikut jadwal Samsat online keliling atau Samsat siaga di Kabupaten Tegal, Selasa (22/12/2020).

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Tribunpantura.com/Dina Indriani
Ilustrasi Samsat Kelilig - Warga memanfaatkan pelayanan Samsat Keliling di Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, belum lama ini. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI- Berikut jadwal Samsat online keliling atau Samsat siaga di Kabupaten Tegal, Selasa (22/12/2020).

Hari ini Samsat keliling di Kabupaten Tegal membuka layanan di tiga lokasi. 

Adapun tiga lokasi tersebut yaitu di Polsek Dukuhturi, Pos BKPM Mejasem Barat, dan Polsek Bumijawa. 

Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca juga: Tiga Perwira Polisi Dijerat Pasal Berlapis, Terima Uang Pelicin Seleksi Calon Bintara Polri

Baca juga: 95 KK di Desa Bodas Siap Direlokasi, Asal 2 Syarat Ini Dipenuhi, Begini Kata Bupati Pekalongan

Baca juga: Segini Biaya Rapid Test Antigen di Kabupaten Tegal, Satgas Covid-19: Rp250 ribu - Rp400 ribu

Baca juga: 300 Personel TNI-Polri Siap Amankan Malam Natal dan Tahun Baru di Kota Tegal

Dalam pelayanan tersebut, warga bisa membayar pajak dan pengesahan STNK satu tahunan. 

Perihal persyaratan, warga cukup menunjukan STNK asli dan identitas diri (KTP). Semisal KTP tidak ada (mewakili) bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK).

Namun ruang lingkup pelayanan hanya untuk kendaraan yang beralamat di Jawa Tengah.

Kepala UPPD Samsat Kabupaten Tegal, Tonny Y Setyanto mengatakan, Samsat online keliling hanya melayani pengesahan STNK atau pajak satu tahunan.

Sedangkan untuk penggantian plat nomor kendaraan harus langsung ke kantor induk Samsat Kabupaten Tegal karena untuk alatnya sendiri belum disediakan.

"Saat ini Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memberikan kebijakan bebas denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 tahun 2020 Tanggal 19 Oktober 2020."

"Tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jateng yang berlaku sampai 19 Desember 2020," jelas Tonny, pada Tribun-Pantura.com, Rabu (28/10/2020) lalu. 

Sementara itu, terkait jadwal samsat keliling di Kabupaten Tegal, menurut Tonny mengalami sedikit perubahan.

Terutama terkait lokasi pelayanan samsat keliling ada yang sementara di non aktifkan terlebih dahulu.

Baca juga: Jawaban Gibran saat Disebut Anak Pak Lurah dan Berperan dalam Korupsi Bansos Mensos Juliari

Baca juga: Rekor Gol Pele untuk 1 Klub Disamai Lionel Messi, Begini Reaksi Legenda Brasil

Baca juga: Tagar #2021BaliJatidiri Ramai di Medsos hingga Kantor Gubernuran, Ganjar: Terima Kasih Pak Yoyok

Baca juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2020, Bupati Tegal: Kekuatan yang Ada Kita Kerahkan Semuanya

Ada dua kecamatan yaitu Bojong dan Margasari yang pelayanan samsat keliling nya sementara waktu di non aktifkan, karena terdapat kasus Covid-19. 

"Untuk wilayah lainnya, jadwal masih sama seperti sebelumnya. Baik jam operasional maupun lokasi pelayanan samsat keliling," ujarnya. 

Perlu diketahui, Samsat Online keliling melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor 1 tahunan secara online untuk area se Jawa Tengah. 

Adapun pembayaran pajak kendaraan sudah bisa dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (dta)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved