Berita Banyumas
Keluarga Pasien di Banyumas Gugat RS Dadi Keluarga Karena Tak Terima Dicovidkan
Tidak terima anggota keluarganya dinyatakan meninggal karena Covid-19, Ayom, warga Purwokerto Selatan melaporkan RS Dadi Keluarga ke Pengadilan Negeri
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
Barulah pada 15 Oktober 2020, muncul surat resmi bahwa korban sebenarnya negatif Covid-19.
"Itu surat resmi dan stempel basah," katanya.
Baca juga: Diminta Memijit, Tahanan Justru Kabur Ketika Penjaga Tertidur
Baca juga: Disdukcapil dan DPMPTSP Kota Tegal Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi
Baca juga: Kapolres Pekalongan Melarang Perayaan Malam Pergantian Tahun untuk Mencegah Covid-19
Baca juga: Wabup Pekalongan : Misa Natal Tidak Boleh Mengajak Anak-anak dan Manula
Pihak RS Dadi Keluarga melalui kuasa hukumnya Doddy Prijo, Sembodo mengatakan jika saat itu pasien dilakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh.
Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh , rumah sakit berkesimpulan pasien berstatus PDP.
"Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh keluarga pasien.
Saat itu korban berstatus PDP gejala berat dan tindakan medis pemulasaraan jenazah pasien PDP sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)," jelasnya. (Tribunbanyumas/jti)