Penanganan Corona
Daftar Daerah yang Mewajibkan Pendatang untuk Swab Antigen Virus Corona saat Libur Nataru
Menjelang libur natal dan tahun baru (nataru) beberapa pemerintah daerah mewajibkan orang yang berkunjung untuk menjalani rapid test antigen.
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Menjelang libur natal dan tahun baru (nataru) beberapa pemerintah daerah mewajibkan orang yang berkunjung untuk menjalani rapid test antigen.
Upaya itu dilakukan untuk mencegah meluasnya infeksi virus corona. Mengingat pergerakan masyarakat ke berbagai daerah disebut akan semakin gencar saat liburan.
Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan, yang sebelumnya menggunakan rapid test antibodi menjadi rapid test antigen mulai 18 Desember 2020.
Berikut daerah yang mewajibkan dokumen rapid test antigen?
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Rabu 22 Desember, Buka di Kecamatan Margadana dan 7 Tempat Lain
Baca juga: Cuaca di Tegal Raya Rabu 23 Desember Diprediksi Berawan, 3 Kecamatan Potensi Alami Hujan Ringan
Baca juga: Juventus Dibantai Fiorentina, AC Milan Jadi yang Tak Terkalahkan di Serie A
Baca juga: Bawa Sabu, Karyawan di Purbalingga Ditangkap di Depan Gedung Rongsok
1. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperketat aturan masuk Pulau Dewata dengan beberapa ketentuan.
Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, Pemprov Bali mewajibkan para pelaku perjalanan udara menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR serta mengisi e-HAC paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi para pelaku perjalanan darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Dilansir dari Antara, Pemerintah Provinsi Bali akan menggratiskan rapid tes antigen bagi sopir yang membawa kebutuhan logistik ke Bali.
Surat keterangan swab PCR maupun rapid tes antigen berlaku selama 14 hari selama diterbitkan dan dapat digunakan untuk perjalanan kembali dari Bali selama masa berlaku.
Peraturan wajib swab PCR dan rapid tes antigen ini berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.
2. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan rapid test antigen untuk masyarakat yang akan berpergian atau pun masuk ke Ibu Kota Jakarta.
Aturan itu baru mulai berlaku selama 3 minggu yaitu pada Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021) atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
" Rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Antara, 16 Desember 2020.