Berita Nasional

Risma Diberhentikan dari Jabatan Wali Kota Surabaya, Begini Keterangan Kemendagri

Risma Diberhentikan dari Jabatan Wali Kota Surabaya, Begini Keterangan Kemendagri: Sejak Dilantik Jadi Mensos

Tribunnews/Jeprima
Menteri Sosial, Tri Rismaharini (kanan) memberikan kata sambutan pada acara serah terima jabatan Menteri Sosial di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). Tri Rismaharini resmi diangkat Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara yang tersandung kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos). Dalam pidatonya, Risma menargetkan seluruh bansos akan cair 100 persen pada akhir 2020. 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Tri Rismaharini alias Risma ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menteri Sosial (Mensos) saat masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya.

Hal itu ketika Risma dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial Republik Indonesia.

Baca juga: Kejutan Jokowi Umumkan Reshuffle Kabinet, Ada 6 Menteri Baru, Gus Tutut Jadi Menag, Risma Mensos

Baca juga: Sulitnya Terapkan Tes Antigen Penumpang Angkutan Darat, Ganjar: Ngeyel, Lebih Baik Tak Pulang

Baca juga: Misa Natal di Gereja Katolik HKY Tegal Berlangsung Khidmat, Ketat Terapkan Protokol Kesehatan

Baca juga: Soal Reshuffle Kabinet Jokowi, Wali Kota Solo Rudy: Saya Jadi Menteri Catur Saja

Akmal juga mengatakan, dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan.

Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

PP Pasal 78 tersebut berbunyi: "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang," demikian pasal tersebut.

"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan."

"Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).

Akmal juga menjelaskan, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.

Hal ini, kata Akmal sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.

"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ujarnya.

Lebih lanjut, saat ditanya terkait pernyataan Risma yang akan menghadiri agenda di Surabaya selaku Wali Kota Surabaya, Akmal mengatakan, hal tersebut akan mengganggu aturan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Itu (pernyataan Risma) akan membingungkan dengan adanya UU Kementerian Negara itu," pungkasnya.

Adapun dalam UU Kementerian Negara Bab V terkait Pengangkatan dan Pemberhentian, Pasal 23 huruf c disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved