Berita Batang
Nelayan Roban Kabupaten Batang Bantah Melakukan Aktifitas Mencari Ikan di Zona Larangan PLTU
PLTU Batang belum memberikan statmen lanjutan mengenai ceceran batubara yang merusak alat tangkap nelayan Roban Timur Kabupaten Batang.
Penulis: budi susanto | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - PLTU Batang belum memberikan statmen lanjutan mengenai ceceran batubara yang merusak alat tangkap nelayan Roban Timur Kabupaten Batang.
Tanggapan terakhir yang diberikan humas PLTU ke Tribun-Pantura.com, pada Rabu (23/12) lalu.
Di mana PLTU memberikan statmen Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (Dislutkanak) Kabupaten Batang.
Jawaban yang diberikan, merupakan hasil dari pertemuan Dislutkanak Kabupaten Batang bersama PLTU Batang.
Baca juga: Misa Natal di Gereja Katolik Santo Yosef dan GKJ Mejasem Tegal Terapkan Sistem Shift
Baca juga: PSSI Tanggapi Keputusan FIFA Tunda Gelaran Piala Dunia U 20 di Indonesia
Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Jumat 25 Desember 2020
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Jumat 25 Desember 2020
Disebutkan, Kepala Dislutkanak Kabupaten Batang, Sugiatmo, memberi penegasan, untuk keselamatan dan keamanan pelayaran, maka nelayan dan pengguna fasilitas perairan di wilayah Kabupaten Batang wajib mengikuti peraturan daerah Pemprov Jateng.
Peraturan itu telah disosialisasikan secara berkala, yaitu peraturan daerah Pemprov Jateng Nomor 13 tahun 2018, tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2038.
Peraturan itu mejelaskan, tidak diperbolehkan melakukan segala jenis kegiatan penangkapan ikan di zona pelabuhan dan alur-pelayaran yang ditetapkan, tak terkecuali di wilayah PLTU Batang.
Dislutkanak juga telah melakukan kunjungan ke PLTU Batang, dan melihat secara langsung hasil tes operasional yang berjalan secara baik dan sesuai rencana.
Tanggapan pertemuan Dislutkanak Kabupaten Batang bersama PLTU Batang, yang disampaikan humas PLTU ke Tribun-Pantura.com lewat aplikasi chatting itu, menuai komentar dari para nelayan Roban Timur yang mengalami kerugian karena alat tangkap mereka rusak tersangkut batubara.
Usman, satu di antara nelayan muda Roban Timur misalnya, ia secara tegas menyangkal adanya aktifitas nelayan menangkap ikan di zona larangan PLTU.
"Kami juga tahu batasan zona, karena sudah diberi tanda menggunakan pelampung. Kalau dilogika, kawasan larangan itu sudah tidak ada ikannya, apa iya kami mencari ikan di sana," jelasnya, Jumat (25/12/2020).
Baca juga: Pesan Natal Romo Markus untuk Umat Katolik di Kota Tegal
Baca juga: Arus Wisatawan ke Dieng Banjar Negara akan Diatur Agar Tetap Sesuai Protokol Kesehatan
Baca juga: Varian Baru Virus Corona Disebut Menyebar Lebih Cepat, Satgas Minta Warga Tidak Bepergian
Dilanjutkannya, zona nelayan mencari ikan jauh dari wilayah larangan yang sudah ditetapkan oleh PLTU Batang.
"Kami cari ikan jauh dari zona tersebut, tapi masih saja ada jaring yang tersangkut batubara. Hingga Minggu (20/12) lalu nelayan juga masih menemukan batubara," paparnya.
Ia mengaku pesimis, permasalahan yang merugikan nelayan tersebut tidak akan tertangani dan memperoleh titik temu.
"Kami sering kecewa, berbagai cara kami lakukan untuk menyuarakan keluhan nelayan ke PLTU ataupun Pemda. Hal itu jauh sebelum ada temuan batubara, namun sama saja tak ada tindakan," tambahnya. (bud)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/tangkapan-layar-dari-video-batubara-yang-didapat-dan-tersangkut-di-jaring.jpg)