Berita Regional

Pengantin Perempuan Saksikan Akad Nikah Via Aplikasi Zoom, Jalani Isolasi karena Positif Covid-19

Pengantin Perempuan Saksikan Akad Nikah Via Aplikasi Zoom, Jalani Isolasi karena Positif Covid-19

ANTARA FOTO/DESTYAN SUJARWOKO via Kompas.com
Mempelai pria menandatangani buku nikah disaksikan penghulu dan mempelai perempuan yang mengikuti prosesi akad nikah secara daring di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakel, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (26/12/2020). 

Pengantin perempuan terpaksa menyaksikan porsesi akad nikahnya melalui aplikasi zoom. Hal ini lantaran ia sedang menjalani isolasi karena positif Covid-19.

TRIBUNPANTURA.COM - Seorang perempuan penderita Covid-19 menyaksikan pernikahannya secara daring dari Asrama Covid-19 Rusunawa IAIN Tulungagung.

Sementara, mempelai pria menjalani prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakel, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (26/12/2020).

Dessy Fauziah (25), terlihat beberapa kali menangis haru saat pujaan hatinya Andri Ansyam (26), selesai mengucap ijab kabul di hadapan penghulu yang bertindak sebagai wali nikah.

Baca juga: Polisi Sebut Rapid Test Antigen di Rest Area Efektif Kurangi Arus Kendaraan yang Masuk Jateng

Baca juga: Polisi Temukan Ibu dan 2 Anaknya Jalan Kaki di Tol saat Hujan Deras, Terungkap Ini Penyebabnya

Baca juga: Dilantik Jadi Ketua DPW PKS Jateng, Wawali Salatiga Haris: Kader Harus Mau Mendengar dan Membantu

Baca juga: Update Covid-19 di Kabupaten Pekalongan, Tembus 1.292 Kasus Terkonfirmasi

Sejumlah perwakilan keluarga mempelai pria dan wanita hadir sebagai saksi dalam majelis nikah yang dipimpin Kepala KUA Kecamatan Pakel, Nurul Anam.

"Ini merupakan prosesi pernikahan pertama yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat karena mempelai wanita terpapar Covid-19 dan harus menjalani karantina di asrama Covid-19 Rusunawa IAIN Tulungagung," kata Nurul Anam seperti dikutip dari Antara, Sabtu.

Meski pengantin wanita mengikuti prosesi pernikahan secara virtual lewat aplikasi Zoom, Anam enggan menyebut seremoni sakral itu sebagai pernikahan online.

Menurutnya, dalam hukum Islam, mempelai perempuan tak wajib hadir dalam majelis nikah.

"Yang wajib hadir dalam majelis nikah itu adalah mempelai pria, wali nikah dari mempelai perempuan, dan dua orang saksi dari perwakilan masing-masing keluarga," katanya.

Protokol kesehatan ketat

Pernikahan yang digelar di tengah pandemi Covid-19 itu menerapkan protokol kesehatan ketat.

Penghulu, mempelai pria, dan saksi serta keluarga, menggunakan alat pelindung diri.  

Mereka memakai masker, face shield, dan sarung tangan plastik.

Di KUA itu juga disediakan tempat mencuci tangan dan hand sanitizer.

Usai ijab kabul, mempelai pria Andri Ansam mengaku bahagia meski pernikahannya tak berlangsung seperti yang mereka rencanakan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved