Berita Slawi

Resmi, Tempat Wisata di Kabupaten Tegal Hanya Tutup 2 Hari, Tahun Baru Sudah Buka Kembali

Resmi, Tempat Wisata di Kabupaten Tegal Hanya Tutup 2 Hari, Tahun Baru Sudah Buka Kembali

Istimewa
Sebuah cafe yang ada di Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal yang bisa dijadikan pilihan saat berkunjung ke lokasi tersebut. Rawamba Coffee and Space cocok untuk pengunjung yang ingin menikmati pemandangan Guci dengan cara berbeda. 

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Penutupan tempat wisata yang dikelola Pemkab Tegal, Desa, maupun Mandiri untuk menghindari terjadinya kerumunan saat perayaan pergantian tahun sudah ditetapkan melalui surat edaran Bupati Nomor 4988 tahun 2020.

Namun ada perbedaan dari yang sudah diwacanakan sebelumnya.

Jika pada awal dikatakan tempat wisata akan ditutup selama tiga hari mulai 30 Desember 2020 - 1 Januari 2021.

Baca juga: Ingin Menginap di Objek Wisata Guci Tegal saat Nataru? Ini 7 Rekomendasi Penginapan dan Harganya

Baca juga: Begini Gebrakan Menkes Baru Budi Gunadi untuk Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 setelah Nataru

Baca juga: Berpotensi Timbulkan Kerumunan saat Malam Tahun Baru, 3 Titik di Tegal Ini Dijaga Ketat Aparat

Baca juga: Bupati Purbalingga Keluarkan Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru 2021

Pada putusan yang tertera di surat edaran Bupati, penutupan tempat wisata hanya dua hari yaitu tanggal 30 - 31 Desember 2020 (Rabu-Kamis) mulai pukul 17.00 WIB sampai 06.00 WIB.

Pada surat Edaran Bupati tersebut, tidak hanya memberikan informasi mengenai penutupan tempat wisata.

Tapi juga aturan lain yang tidak boleh dilakukan saat malam pergantian tahun.

Tujuannya untuk mencegah semakin meningkatnya penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Tegal.

Saat dihubungi Tribunpantura.com, Kepala UPTD Objek Wisata Guci, Ahmad Hasib menuturkan, ia sudah menerima surat edaran Bupati tentang penutupan selama dua hari tempat wisata termasuk Guci.

Sehingga Hasib mengaku siap untuk mematuhi peraturan dari pemerintah dalam hal ini Pemkab Tegal.

Ia dan pihak terkait tinggal membahas mengenai teknis di lapangan seperti apa nantinya.

"Iya kami sudah menerima surat edaranya, dan seperti yang sudah pernah saya sampaikan belum lama ini bahwa apapun keputusannya kami pengelola objek wisata Guci akan mengikuti aturan pemerintah."

"Termasuk jika memang harus menutup objek wisata, nanti kami tinggal membahas mengenai teknisnya seperti apa," jelas Hasib, pada Tribunjateng.com, Selasa (29/12/2020).

Dalam surat edaran Bupati, tempat wisata yang ditutup selama dua hari tidak hanya Guci saja.

Tapi ada dua lainnya yaitu Purwahamba Indah (Pur'in) dan wisata Waduk Cacaban.

Serta tempat wisata yang dikelola oleh Pemerintah Desa atau Bumdes.

Berikut beberapa poin penting yang harus masyarakat ketahui khususnya warga Kabupaten Tegal mengenai surat Edaran Bupati nomor 4988 tahun 2020: 

  • Tidak mengizinkan kegiatan penyelenggaraan acara atau event dan perayaan akhir tahun 2020 atau tahun baru 2021. Guna menekan peningkatan kasus baru Covid-19 di lingkungan masing-masing.
  • Menutup tempat wisata (wisata Guci, Purwahamba Indah, Waduk Cacaban) dan tempat wisata yang dikelola oleh pemerintah Desa atau Bumdes.
  • Menyiagakan pelayanan kesehatan selama 1x24 jam di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Kabupaten Tegal.
  • Penutupan tempat wisata dan fasilitas umum berlaku sejak tanggal 30 - 31 Desember 2020 (selama dua hari), mulai pukul 17.00 WIB sampai 06.00 WIB.
Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved