Berita Regional

Sakit Hati Cintanya Ditolak, Pria Temanggung Teror Pesepada Cewek di Sleman dengan Cairan Lem

Sakit Hati Cintanya Ditolak, Pria Temanggung Teror Pesepada Cewek di Sleman dengan Cairan Lem

KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Pelaku penyemprot perempuan yang sedang bersepeda dengan cairan lem, J (37) Warga Temanggung, Jawa Tengah saat di Mapolres Sleman. 

Seorang pria asal Temanggung, J (37), nekat menyemprotkan cairan lem ke 7 pesepeda perempuan, yang secara postur mirip teman wanita, idamannya. Aksi ini dilatarbelakangi sakit hati J, karena cintanya ditolak sang pujaan hati.

TRIBUNPANTURA.COM - Setelah menangkap J (37), warga Temanggung, Jawa Tengah, yang melakukan penyiraman terhadap tujuh pesepeda perempuan di Sleman, fakta demi fakta mulai terungkap.

Ternyata, motif pelaku melakukan aksinya karena sakit hati terhadap teman perempuannya.

Sebab, perempuan yang diidam-idamkannya bisa menjadi kekasihnya justru mengecewakannya dan menghilang tanpa kabar.

Baca juga: Cerita Pilu Perajin Terompet Tahun Baru saat Pandemi di Banyumas: 100 Buah, Tak Laku Terjual Satupun

Baca juga: Ketahun Mencopet, Perempuan Ini Malah Tuduh Korbannya Gila saat Diminta Kembalikan Dompet

Baca juga: Mulai Hari Ini, Stasiun Kebumen Buka Layanan Rapid Test Antigen, Segini Tarifnya

Baca juga: Tak Mau Kelahi, Remaja 17 Tahun Tewas Dikeryok Geng Motor, Ibu Korban Ungkap Percakapan Terakhir

Saat terakhir bertemu, J mengetahui bahwa teman perempuannya itu senang bersepeda dan jalurnya di Jalan Palagan hingga Jalan Gito Gati dan Jalan Damai.

“Ada rasa sakit hati. Jadi pelaku ini sakit hati kepada wanita berinisial W,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah, Minggu (27/12/2020), dikutip dari TribunJogja.com.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menyasar pesepeda yang mirip dengan perempuan yang membuatnya sakit hati.

"Pelaku mengamati para pesepeda, yang menurut ciri pelaku, pengowes agak gempal, kemudian rambutnya agak pendek."

"Jadi sasarannya adalah dengan ciri-ciri fisik seperti itu," kata Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Senin (28/12/2020).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap J, ia mengaku sudah tujuh kali melakukan aksinya.

Di antaranya di Jalan Palagan Ngaglik, Sleman, pada 29 Oktober 2020. Lalu di Jalan Magelang, Sleman tanggal 8 November 2020.

Kemudian Jalan Parasamya, Tridadi, Sleman tanggal 30 November 2020, Jalan Gito Gati, Sleman pada 24 Desember 2020 dan terakhir di Jalan Damai, Ngaglik, Sleman pada 25 Desember 2020.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal di atas 2 tahun.

Sementara itu, pelaku J menyesali perbuatannya dan meminta maaf.

"Saya salah melakukan seperti itu. Saya mohon maaf untuk para pegowes yang merasa takut," kata J saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Senin.

Kata J, aksi itu ia lakukan karena merasa sakit hati kepada teman perempuan yang ia kenal.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved