FPI Organisasi Terlarang

Menkopolhukam Mahfud MD Bubarkan FPI : Kalau Masih Ada yang Mengatasnamakan FPI Harus Ditolak

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, jika ada organisasi yang mengatasnamakan FPI.

Editor: Rival Almanaf
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI via kompas.com
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan sambutan di sela penyerahan kompensasi secara simbolis kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019). 

TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang setiap kegiatan Front Pembela Islam ( FPI).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, jika ada organisasi yang mengatasnamakan FPI harus ditolak.

"Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Masih Ada Pekerja yang Belum Menerima Bantuan Subsidi Upah, Menaker Upayakan Pada Januari

Baca juga: Viral Video Bullying ABG Putri di Cilacap, Motifnya Hanya Karena Emosi Sesaat

Baca juga: Berikut Ini Jadwal Timnas U 19 di Spanyol, Seluruh Lawannya Asing di Telinga Kecuali Arab Saudi

Baca juga: Berikut 24 Ruas Jalan Kota Tegal yang Ditutup di Malam Tahun Baru

Mahfud mengatakan, sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, secara de jure FPI  telah bubar sebagai organisasi masyarakat.

Namun, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.

Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Baca juga: Guru PAUD Jadi Korban PHK Saat Pandemi Menangi Lotre Rp 3,5 Miliar

Baca juga: Ditemukan Cabai Dicat Merah di Pasar Wage Purwokerto, Pedagang Sebut Berasal dari Temanggung

Baca juga: Keseringan Menang di Menit Akhir Manchester United Jumawa Bisa Tundukan Siapapun

"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing," ujar Mahfud.

Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian/lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved