Berita Purwokerto

Ditemukan Cabai Dicat Merah di Pasar Wage Purwokerto, Pedagang Sebut Berasal dari Temanggung

Lima pedagang di Pasar Wage Purwokerto menemukan cabai yang diduga dicat dengan warna merah kemudian dijual, pada Selasa (29/12/2020).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Cabai yang diduga dicat ditemukan di Pasar  Wage Purwokerto yang sedang diteliti oleh Loka POM Purwokerto, pada Selasa (29/12/2020). 

TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - Lima pedagang di Pasar Wage Purwokerto menemukan cabai yang diduga dicat dengan warna merah kemudian dijual, pada Selasa (29/12/2020).

"Iya pedagang menemukan cabai rawit putih yang diduga dicat merah, sehingga sekilas terlihat seperti cabai rawit merah, namun setelah dipegang cat mengelupas," ujar Kepala UPTD Pasar Wage Purwokerto, Arif Budiman kepada Tribun-Pantura.com, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Keseringan Menang di Menit Akhir Manchester United Jumawa Bisa Tundukan Siapapun

Baca juga: Kasus Covid-19 di Yogyakarta Melonjak saat Musim Libur Akhir Tahun, Tertinggi Berada di Sleman

Baca juga: Akan Diguyur Hujan Sepanjang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan, Rabu 30 Desember 2020

Baca juga: ICJR Sebut Gisel dan MYD Sebagai Korban, Tidak Pas Jika Ditetapkan Sebagai Tersangka

Arif mengatakan para pedagang tersebut baru mengetahui cabai rawit yang diduga dicat pada Selasa siang. 

Sehingga dimungkinkan sebagian cabai yang diduga dicat itu sudah terjual kepada pembeli.

Mendapati kejadian tersebut, selanjutnya pedagang ini melaporkan kepada pengelola Pasar Wage. 

Kepala pasar mengatakan berdasarkan cerita para pedagang, mereka mendapatkan cabai rawit tersebut dari pengepul yang berasal dari wilayah Temanggung.

Mendapatkan laporan dari pedagang, pengelola Pasar Wage Purwokerto kemudian melaporkan kepada Kepolisian, Dinas Kesehatan dan Loka POM Banyumas.

Pihaknya menduga pelaku pengecatan cabai rawit putih dengan cat warna merah, karena harga cabai rawit merah saat ini sangat tinggi.

Harga cabai rawit merah saat ini mencapai Rp 56 sampai Rp 58 ribu perkilogram.

Sedangkan untuk harga cabai rawit putih pada kisaran Rp 30 ribu perkilogram.

Pedagang tidak tahu jumlah pasti cabai yang dicat, namun rata- rata pedagang mengambil 10 kilogram cabai ke pengepul.

"Paling-paling campuran cabai yang dicat sekitar 1 ons.

Dicampurkan antara cabai yang dicat dan cabai rawit merah," tuturnya.

Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Rabu 30 Desember 2020 Buka di Empat Lokasi

Baca juga: Ditahan Imbang Eibar, Barcelona Jadi Tim Paling Sering Blunder di Laliga

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal 30 Desember, Buka di Kecamatan Margadana dan 7 Tempat Lainnya

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Rabu 30 Desember 2020 Ada di Satu Lokasi

Sementara itu Kepala Loka POM Banyumas, Suliyanto mengatakan pihaknya membawa sejumlah barang bukti cabai rawit yang diduga dicat ke laboratorium BPOM yang ada di Semarang.

Loka POM akan meneliti kandungan cat di lapisan kulit cabai rawit putih.

Menurutnya harga cabai yang tinggi membuat orang-orang bertindak seperti itu.

"Jadi membuat cabai yang seolah- olah warna merah, padahal cabai itu masih muda, masih berwarna putih," ungkapnya.

Barang bukti cabai rawit yang diduga di cat, saat ini telah diamankan oleh petugas Kepolisian dari Polresta Banyumas sembari menunggu hasil laboratorium dari kantor Loka POM. (jti)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved