Berita Nasional

Rizieq Shihab Tak Terima Penahanannya Diperpanjang Polisi: Untuk Kepentingan Pemeriksaan

Rizieq Shihab Tak Terima Polisi Perpanjang Penahanannya: Untuk Kepentingan Pemeriksaan

Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. 

Penahanan terhadap Rizieq Shihab diperanjang hingga 20 ke depan. Hal ini lantaran penyidik merasa pemeriksaan terhadap Rizieq belum tuntas. Rizieq menolak perpanjangan penahanan ini.

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 40 hari ke depan.

Hal ini dilakukan karena proses pemeriksaan terhadap Rizieq belum selesai.

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari.

Baca juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Rizieq Shihab Langsung Instruksikan Ini kepada Para Pengikutnya

Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Pakai Rompi Orange Tangan Diikat Cable Ties

Baca juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Novel: Bikin Ormas Lagi, Terdaftar Atau Tidak Kami Tetap Ada

Baca juga: Mahfud Tegaskan Pemerintah Tak Rekonsiliasi dengan Rizieq: Belum Silaturahmi Minta Syarat Tinggi

"Terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

MRS, kata Argo, menolak untuk menandatangani berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.

Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat berita acara penolakan.

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ujar Argo.

Sebelumnya, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, MRS ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Lantaran ancaman pidana di atas lima tahun, pertimbangan subyektifitas dan obyektifitas penyidik, Rizieq langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 12 Desember sampai tanggal 31 Desember 2020.

Ditahan seusai pemeriksaan

Sebelumnya, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15.

Seusai diperiksa, Rizieq langsung ditahan di rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan.

Dia juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties (pengikta berbahan plastik yang biasanya digunakan untuk mengikat atau merapikan kabel, red) saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.

Kadiv Humas Pori Irjen Argo Yuwono menyatakan Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan yakni sampai 31 Desember 2020.

Rizieq ditahan untuk mempermudah polisi melakukan proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyatakan Rizieq hari ini diperiksa sebagai tersangka.

"Nanti kami periksa dengan status tersangka," ujar Yusri, Sabtu pagi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penahanannya Diperpanjang, Rizieq Tak Terima

Baca juga: Penelepon Itu Marah-marah, Mengaku Telah Meletakkan Bom di Dalam Masjid

Baca juga: Mengapa Gisel dan MYD dan Pembuat Video Syur Bisa Dipidana? Pakar: Kasusnya Mirip Ariel pada 2011

Baca juga: Pencari Suaka Asal Afganistan Ditangkap Polisi, Terlibat Pencurian Laptop di Bandara Soetta

Baca juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Novel: Bikin Ormas Lagi, Terdaftar Atau Tidak Kami Tetap Ada

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved