Berita Slawi

Hindari Terjadinya Kerumunan, Polisi di Kabupaten Tegal Pasang Water Barrier di Lima Titik Ini

Hindari Terjadinya Kerumunan, Polisi di Kabupaten Tegal Pasang Water Barrier di Lima Titik Ini

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Petugas dari Dikyasa Satlantas Polres Tegal memasang water barrier di Alun-alun Hanggawana Slawi, Kamis (31/12/2020) sore. 

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Pengaman pada malam perayaan malam tahun baru 2021 mulai digerakkan, setelah melakukan Apel bersama di halaman Polres Tegal, sebagian personel mulai menutup sejumlah ruas jalan.

Terutama di titik yang dijadwalkan ditutup dengan menggunakan Water Barrier.

Pemasangan water barrier setidaknya terdapat di lima titik ruas jalan berikut.

Baca juga: Warga Kecele, PAI Tegal Tutup saat Tahun Baru, Wisatawan Banyumas: Tujuan ke Sini, Kami Kira Buka

Baca juga: Pengurus Ormas Terlarang FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Deklarator: Tak akan Kami Daftarkan

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Cabai Rawit Hijau Disemprot Cat Merah di Banyumas, Pelaku Warga Temanggung

Baca juga: 100 Pertashop Hadir di Berbagai Penjuru Jateng, Pertamina: Investasi Terendah Rp250 Juta

Tribunpantura.com mencoba mendatangi lima lokasi yaitu Trasa, Taman Bungah, Alun-alun Poci GBN, Alun-alun depan Rumdin Bupati, dan Alun-alun Hanggawana Slawi, untuk memantau apakah petugas sudah menutup lokasi tersebut.

Setelah sampai di lokasi ternyata petugas sudah menutup akses masuk ke beberapa titik tadi menggunakan Water Barrier.

Ditemui saat melakukan penutupan jalan di Alun-alun Hanggawana Slawi, Kanit Dikyasa Polres Tegal, Ipda Andi Susanto menjelaskan, ia bersama personil yang bertugas sudah menutup beberapa lokasi sesuai arahan Bupati yang tertera di surat edaran no 4988 tahun 2020.

Pada kesempatan ini, ia juga tidak lupa mengimbau masyarakat khususnya warga Kabupaten Tegal supaya tidak berkerumun dan menaati apa yang sudah tertera di surat edaran Bupati.

"Rekayasa pengaman yang kami lakukan yaitu dengan memasang water barrier di lima lokasi, sehingga masyarakat tidak melakukan kerumunan terutama saat perayaan malam tahun baru," jelas Ipda Andi, pada Tribunpantura.com, Kamis (31/12/2020).

Sementara itu, penutupan sudah dilakukan sejak pukul 17.00 WIB dan dibuka kembali menyesuaikan kondisi nantinya seperti apa.

Namun jika sesuai arahan maka akan dibuka kembali keesokan harinya pukul 06.00 WIB.

Ditanya ketika ditemukan pedagang di lokasi yang masih membandel berjualan, Ipda Andi mengatakan nantinya ada satuan tugas dari tim patroli yang akan menertibkan, mengimbau pedagang khususnya cafe dan angkringan.

"Kami imbau kepada pedagang baik yang di pinggir jalan, ruko, cafe, angkringan, dan lain-lain maksimal boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB."

"Tidak boleh lebih dari jam tersebut, jika masih ada yang melanggar maka akan kami bubarkan," tegasnya. (dta)

Baca juga: Beredar Video Macan Berjalan Diduga di Hutan Jati Blora, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya

Baca juga: Dinkes Kabupaten Batang Mulai Ajukan Kuota Vaksin Covid-19 Ke Pemerintah Pusat

Baca juga: Tutup Alun-alun dan Taman Pancasila Kota Tegal di Malam Tahun Baru, Jumadi Cegah Kerumunan

Baca juga: Pejalan Kaki di City Walk Kudus Meninggal Dunia Jadi Korban Tabrak Lari

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved