Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Slawi

Aset Pemkab Tegal Banyak yang Belum Bersertifikat

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Tata Ruang dan Pertanahan (Perkimtaru) Kabupaten Tegal, menargetkan 790 bidang tanah .

Tayang:
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Bupati Tegal, Umi Azizah, bersama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, saat menghadiri Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Aset PT. PLN (Persero) dan Pemerintah Daerah Jawa Tengah, di Hotel Crown Plaza Semarang, Selasa (22/12/2020) kemarin.  

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI -Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Tata Ruang dan Pertanahan (Perkimtaru) Kabupaten Tegal, menargetkan 790 bidang tanah yang akan disertifikasi bisa selesai dalam waktu empat bulan.

Adapun pengerjaannya sendiri akan dimulai pada awal Februari 2021. 

Kepala Dinas Perkimtaru Kabupaten Tegal, M Budi Eko Setiawan mengungkapkan, dari jumlah 790 target sertifikasi di antaranya meliputi tanah di SD, Puskesmas, jalan, saluran irigasi, jembatan, dan aset-aset yang dimiliki Pemkab Tegal.

Baca juga: Liburan Panjang Akhir Tahun, 2.324 Pemudik Tiba di Pekalongan

Baca juga: Dishub Kabupaten Batang Akan Bongkar Bangunan di Pangkalan Truk Banyuputih

Baca juga: Angka Kesembuhan Pasien Corona Tegal di Akhir Tahun 2020 Capai 80 Persen

Baca juga: Kapolri Keluarkan Maklumat, Larang Seluruh Atribut dan Kegiatan FPI, Penindakan Ditegakan

Karena fakta di lapangan, banyak aset yang dimiliki Pemkab Tegal ternyata belum bersertifikat.

Sehingga Dinas Perkimtaru berusaha mengejar supaya tahun 2021 bisa terlacak dan pada akhirnya bersertifikasi semua.

"Banyak aset milik Pemda yang ternyata belum bersertifikat. Contoh saja seperti kantor Kecamatan Slawi dan gedung Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ini beberapa yang sudah berhasil kami lacak," tutur Eko, pada Tribun-Pantura.com, Jumat (1/1/2021).

Sehingga saat ini, pihak Dinas Perkimtaru dibantu oleh KPK dan Kantor ATR/BPN gencar melakukan pelacakan aset Pemkab Tegal yang belum bersertifikat.

Menurut Eko, dengan adanya penataan aset seperti yang sedang digencarkan saat ini pihaknya bisa mengetahui mana saja gedung, kantor, jalan, dan lain-lain yang belum memiliki sertifikat.

"Aset-aset tanah milik Pemda yang belum bersertifikat banyak dialihfungsikan peruntukannya, bahkan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Contoh saja, kami memiliki aset tanah di Kota Tegal setelah saya cek ke lokasi dengan tim dari KPK ternyata sudah penuh dengan pemukiman warga. Maka melalui pendampingan KPK diharapkan Pemkab Tegal bisa segera menuntaskan target sertifikasi tanahnya," terang Eko.

Baca juga: Awali Tahun 2021, Bupati Tegal Minta Masyarakat Jangan Takut Sampaikan Keluhan.

Baca juga: Bupati Tegal Tinjau Titik Keramaian Malam Tahun Baru 2021, Pastikan Tidak ada Kerumunan

Baca juga: Malam Tahun Baru di Tegal Sepi, Wawali Kota Jumadi Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat

Sementara itu, saat menerima penghargaan terbaik kedua Penataan Aset Tercepat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Bupati Tegal Umi Azizah menargetkan 790 bidang tanah akan disertifikasi tahun 2021 melalui pendampingan KPK.

Umi menuturkan, mencegah lebih baik daripada mengobati. Menurutnya, jika tata kelola barang milik daerah sudah berjalan baik, maka praktik korupsi seperti penyalahgunaan aset pemerintah akan jauh lebih sulit dan mudah terdeteksi.

“Capaian ini tentunya tidak terlepas dari sinergi antara KPK, Kantor ATR/BPN, Dinas Perkimtaru (Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Tata Ruang dan Pertanahan), dan organisasi perangkat daerah lainnya, termasuk pemerintah desa sehingga sertifikasi aset tanah milik Pemda bisa berjalan lebih cepat,” imbuh Umi. (dta)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved