Minggu, 31 Mei 2026

Penanganan Corona

Beredar Surat Keterangan Uji PCR Virus Corona Palsu, Begini Kata Satgas Covid-19

Hasil tes PCR Covid-19 diduga ada yang menjualbelikan. Hal itu terpapar dalam unggahan influencer sekaligus dokter Tirta.

Tayang:
Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Ilustrasi Swab PCR 

TRIBUN-PANTURA.COM - Hasil tes PCR Covid-19 diduga ada yang menjualbelikan.

Hal itu terpapar dalam unggahan influencer sekaligus dokter Tirta terkait akun yang memperjualbelikan surat keterangan hasil tes Covid-19.

Tak pelak postingan itu menjadi sorotan publik, pada Rabu (30/12/2020).

Dalam unggahan tersebut, dokter Tirta mengungkapkan akun yang memperjualbelikan surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu.

Baca juga: Polisi Cek Kendaraan Masuk Jawa Tengah di Perbatasan Cepu

Baca juga: Awali Tahun 2021, Bupati Tegal Minta Masyarakat Jangan Takut Sampaikan Keluhan.

Baca juga: 3629 Miras Pemicu Kejahatan Dimusnahkan di Purbalingga

Baca juga: Bupati Tegal Tinjau Titik Keramaian Malam Tahun Baru 2021, Pastikan Tidak ada Kerumunan

 
Ia pun berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan bepergian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah sebelumnya mewajibkan masyarakat memiliki surat hasil tes PCR bagi mereka yang ingin bepergian.

Secara terpisah, dokter Tirta mengatakan, sudah melaporkan oknum yang memperjualbelikan surat keterangan hasil Covid-19 palsu itu kepada Satgas Covid-19 dan Polda Metro Jaya.

"Tim siber (Subdit Siber Polda Metro Jaya) yang mengurus," ucap dokter Tirta saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Lantas, bagaimana respons Satgas Covid-19?

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tidak memalsukan hasil tes PCR Covid-19 sebagai salah satu syarat untuk bepergian.

"Jangan pernah bermain-main dengan hal ini," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (31/12/2020).

Wiku mengatakan, masyarakat harus memahami tindakan pemalsuan surat keterangan hasil PCR sangat berbahaya.

Baca juga: Mayoritas Negara Batasi Acara Tahun Baru Karena Covid-19, Warga Wuhan Justru Tumpah Ruah di Jalan

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Jumat (1/1/2021), Waspada Hujan Sedang Pada Sore Hari.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Jumat 1 Januari 2021

Baca juga: Petani yang Semprot Cabainya dengan Cat Merah Tertangkap, Hanya Ingin Harga Jual yang Lebih Tinggi

Dari segi hukum pidana, kata Wiku, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP Pasal 267 Ayat (1), Pasal 268 Ayat (1) dan (2), yakni pidana penjara selama 4 tahun.

Selain ancaman hukuman pidana, pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR juga dapat menimbulkan korban jiwa apabila orang yang memanfaatkan surat tersebut ternyata positif Covid-19 dan berpotensi menularkan virus ke orang lain.

"Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," ujar Wiku. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved