Rabu, 3 Juni 2026

Berita Purbalingha

3629 Miras Pemicu Kejahatan Dimusnahkan di Purbalingga

Polres Purbalingga melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil cipta kondisi.

Tayang:
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Pemusnahan miras di halaman Mapolres Purbalingga, Kamis (31/12/2020)  

TRIBUN-PANTURA. COM, PURBALINGGA-Polres Purbalingga melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil cipta kondisi menjelang Natal dan tahun baru di halaman Mapolres PurbaIingga, Kamis (31/12/2020).

Total ada 3.629 botol miras berbagai jenis dan merk yang dimusnahkan. Selain miras botolan, 209 liter tuak dan puluhan liter miras lain jenis Ciu juga turut dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan menggilas miras dalam botol menggunakan kendaraan berat.

Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Lilin Candi 2020 yang saat ini sedang berlangsung.

Baca juga: Bupati Tegal Tinjau Titik Keramaian Malam Tahun Baru 2021, Pastikan Tidak ada Kerumunan

Baca juga: Malam Tahun Baru di Tegal Sepi, Wawali Kota Jumadi Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat

Baca juga: Petani yang Semprot Cabainya dengan Cat Merah Tertangkap, Hanya Ingin Harga Jual yang Lebih Tinggi

Baca juga: Mayoritas Negara Batasi Acara Tahun Baru Karena Covid-19, Warga Wuhan Justru Tumpah Ruah di Jalan

"Tidak hanya miras kita juga lakukan razia petasan dan narkoba untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman saat Natal dan tahun baru," ucapnya.

Menurut Kapolres, kegiatan pemusnahan miras ini merupakan implementasi dari program Kapolri dalam hal pemeliharaan kamtibmas. Salah satunya dengan pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk menyangkut peredaran miras.

Minuman keras, menurut dia, juga bisa memicu terjadinya tindak pidana. Beberapa kasus kejahatan yang terjadi ternyata berawal dari mengonsumsi minuman keras. 

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved