Minggu, 31 Mei 2026

Berita Temanggung

Petani yang Semprot Cabainya dengan Cat Merah Tertangkap, Hanya Ingin Harga Jual yang Lebih Tinggi

Polisi telah menangkap petani yang mengecat cabai yang beredar di pasar di Purwokerto.

Tayang:
Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Cabe yabg dicat semprot 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEMANGGUNG - Polisi telah menangkap petani yang mengecat cabai yang beredar di pasar di Purwokerto.

Tersangka adalah BN (35), warga Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggug, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Setelah ia tertangkap motif di balik aksinya yang meresahkan warga itu terbuka ke publik.

"Sementara ini motif pelaku adalah ekonomi, sebab cabai berwarna merah harganya lebih mahal."

Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Jumat 1 Januari 2020

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal Raya Jumat (1/1/2021), Waspada Hujan Sedang Pada Sore Hari.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Jumat 1 Januari 2021

Baca juga: Mayoritas Negara Batasi Acara Tahun Baru Karena Covid-19, Warga Wuhan Justru Tumpah Ruah di Jalan

"Ini masih penyidikan awal, pelaku baru kita amankan dan masih akan kita dalami," kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, di Mapolres Temanggung, Kamis (31/12/2020) petang.

Kata Benny, pelaku ditangkap pihaknya pada Selasa (29/12/2020), dari tangan BN polisi berhasil mengamankan barang bukti cabai yang telah dicampur pewarna dan dua cat semprot di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, cabai itu telah beredar di Pasar Wage, Pasar Sokaraja, dan Pasar Cermai Kabupaten Banyumas.

Tak hanya itu, cabai itu juga masuk ke pengepul di Dusun Dukuh, Desa Madal, Kecamatan Temanggung, dan pegepul Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.

Baca juga: Marak Penipuan Catut Nama Pejabat Kota Salatiga, Ternyata Pelaku Narapidana di Lapas Madiun

Baca juga: Derby Mereyside di Serie A Liga Italia: Liverpool vs Everton dalam Perburuan Bek Muda Torino

Baca juga: Ihwal SMS Vaksinasi Covid-19 yang Mulai Dikirimkan Hari Ini, Begini Penjelasan Kemenkes

Baca juga: Eks Pengurus FPI Deklarasikan Ormas Front Persatuan Islam, Begini Respon Polri

"Dari pengepul inilah, dugaannya, cabai tersebut kemudian beredar hingga wilayah Banyumas," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri.

Atas perbuatannya pelaku terancam 15 tahun penjara.

Sementara itu, BN mengaku awalnya hanya iseng. Hal itu ia lakukan karena harga cabai hijau hanya Rp 20.000 per kilogram sedangkan cabai merah Rp 45.000.

Kepada polisi, BN juga mengaku perbuatan itu baru satu kali dilakukannya.

"Saya baru sekali melakukan ini nyemprot cabainya 5 kilogram, kalau sawah saya itu 1 kesuk (0,5) hektare biasanya dapat panen 1 kuintal. Tapi yang disemprot cuma 5-6 kilogram lalu saya jual ke pengepul," katanya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved