Berita Regional
Mulai 24 Januari 2021, Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi di Jakarta Akan Ditilang
Mulai 24 Januari 2021 mendatang, kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi gas buang akan ditilang polisi.
TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Mulai 24 Januari 2021 mendatang, kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi gas buang akan ditilang polisi.
Kebijakan itu berlaku untuk mobil maupun sepeda motor.
Kebdaraan yang sudah berusia lebih dari tiga tahun di Jakarta, wajib melakukan uji emisi gas buang.
Bila tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi, maka akan diberikan sanksi mulai dari tarif parkir tertinggi hingga penindakan tilang dari kepolisian.
Baca juga: Klaster LP di Riau Mulai Tertangani, 907 Napi Sudah Negatif Covid-19, Tinggal 14 Orang Masih Isolasi
Baca juga: Komunitas Wartawan Minta Maklumat Polri Pasal 2D Soal FPI Diubah, Begini Isinya
Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Sabtu 2 Januari 2021 Buka di Empat Lokasi
Baca juga: Ganjar Kenang Pernah Makan Bareng Habib Jafar Al kaff Diberi Sayap Ayam: Beliau Sangat Filosofis
Tiyana Brotadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, mengatakan penegakan hukum dari kepolisian harusnya akan dilakukan berbarengan dengan implementasi penuh dari Pergub 60 Tahun 2020.
"Penindakan sudah kita koordinasikan dengan kepolisian, jadi nanti akan dilakukan bersama dengan Dinas Perhubungan ( Dishub) juga. Penerapannya bila sesuai dengan Pergub itu jatuh pada 24 Januari 2021," ucap Tiyana seperti dilansir Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Namun, Tiyana belum bisa memastikan apakah pada 24 Januari 2020 nantinya pihak kepolisian akan langsung menerapkan sanksi tilang, atau melakukan sosialisasi lebih dulu.
Hal tersebut mengingat adanya kebijakan dari kepolisian mengenai peniadaan sementara kegiatan tilang di masa pandemi Covid-19.
Lebih lanjut Tiyana mengatakan, dengan adanya penindakan tilang bagi kendaraan yang tak lulus atau tak mengikuti uji emisi, nantinya akan menjadi sebuah agenda rutin operasi bersama antara kepolisian, DLH, dan Dishub.
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN untuk S1 Segala Jurusan Ada Dua Posisi yang Lowong
Baca juga: Lima Tewas Dalam Insiden Perahu Terbalik di Cianjur, Salah Satunya Suami yang Coba Selamatkan Istri
Baca juga: Klasemen Orang Terkaya Berubah Karena Covid-19, Bill Gates dan Jack Ma Turun, Elon Musk Peringkat 2
Baca juga: Bahaya Menggunakan Aplikasi Pihak Ketiga Untuk Melihat Siapa yang Mengunjungi Profil Instagram Kita?
"Jadi kami belum tahu apakan nanti kepolisian akan langsung menggelar penindakan atau sosialisasi lagi. Namun untuk kebijakan soal disinsentif parkir dipastikan akan langsung berjalan," ucap Tiyana.
"Saat operasi bersama nanti digelar, atau saat ada razia dari pihak kepolisian, nantinya akan dicek juga bukti lulus uji emisi dari kendaraan, polisi nanti bukan sekadar periksa STNK atau SIM saja," kata dia.
Untuk diketahui, besaran tilang bagi kendaraan yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi jumlahnya cukup besar, yakni Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil. (*)