Rabu, 8 April 2026

Berita Nasional

Sah! Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual terhadap Anak

Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebiri kimia terhadap predator seksual yang menyasar korban anak-anak, secara resmi telah diteken Presiden Jokowi

kompas.com
Ilustrasi kekerasan seksual atau pencabulan anak di bawah umur. 

Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebiri kimia terhadap predator seksual yang menyasar korban anak-anak, secara resmi telah diteken Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020.

Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Resmikan Terusan Bojonegoro-Blora yang Dibangun dari Dana Patungan 2 Kabupaten, Ini Kata Mensesneg

Baca juga: Eksotisme Curug Bendo di Doro Kabupaten Pekalongan, Paduan Air Terjun dan Sungai di Alam yang Asri

Baca juga: Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Meninggal di RSUP Kariadi, Paru-parunya Ruksa karena Covid-19

Baca juga: Banyak yang Gagal Panen, Harga Durian Lokal Pododadi Pekalongan Naik Drastis, Wadiyo: Alhamdulillah

Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Sementara itu Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronok dan rehabilitasi.

Kendati demikian berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia diatur dalam Pasal 6.

Pasal tersebut menyatakan tindakan kebiri kimia diawali dengan tahapan penilaian klinis.

Dalam Pasal 7 ayat 2, penilaian klinis terdiri dari proses wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Tindakan kebiri kimia dikenakan kepada pelaku persetubuhan paling lama 2 tahun dan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah pelaku persetubuhan selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara.

Namun, berdasarkan Pasal 10 ayat 3, pelaku persetubuhan terhadap anak bisa terbebas dari tindakan kebiri kimia bila analisis kesehatan dan psikiatri menyatakan tidak memungkinkan.

Kemudian, pengaturan teknis pemasangan alat pendeteksi elektronik diatur dalam Pasal 14-17.

Pemasangan alat pendeteksi elektronik berlangsung saat pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak selesai menjalani pidana pokok dan berlaku paling lama 2 tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved