Berita Nasional
Sah! Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual terhadap Anak
Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebiri kimia terhadap predator seksual yang menyasar korban anak-anak, secara resmi telah diteken Presiden Jokowi
Lalu, beleid tersebut juga mengatur tentang tindakan rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.
Rehabilitasi yang diberikan berupa rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medis.
Selain itu, PP No. 70 Tahun 2020 juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Pengumuman identitas tersebut dilakukan setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.
Pasal 21 ayat 2 menyatakan pengumuman identitas dilakukan lewat papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.
Adapun Pasal 22 menyatakan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat nama pelaku, foto pelaku terbaru, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak
Baca juga: Saat Ganjar dan 3 Menteri Tinjau Progres Bandara Ngloram Blora, Budi Karya Sumadi Bilang Begini
Baca juga: Pengantin Baru di Bojonegoro Dipenjara gara-gara Gelar Resepsi saat Pandemi, Begini Ceritanya
Baca juga: Ini Bahaya Tidur di Mobil Terparkir dengan Mesin atau AC Menyala, Bisa Sebabkan Kematian
Baca juga: Demi Nikahi Janda Kaya S 4 Tahun Jadi TNI Gadungan, Mengaku Marinir, Ditangkap di Rumah Istri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/ilustrasi-kekerasan-seksual-atau-pencabulan-anak-di-bawah-umur.jpg)