Berita Tegal

Penyelenggara Konser Dangdut di Tengah Pandemi Dituntut 4 Bulan Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Penyelenggara konser dangdut viral di Tegal, Wasmad Edi Susilo, dituntut hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 20 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tribun-Pantura.com/ Fajar Bahruddin
Sidang kasus penyelenggara konser dangdut Wasmad Edi Susilo atau WES di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Selasa (24/11/2020). 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Penyelenggara konser dangdut viral di Tegal, Wasmad Edi Susilo, dituntut hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 20 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Wasmad yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu, dianggap telah terbukti melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUH Pidana. 

JPU Yoanes Kardinto mengatakan, pihaknya telah menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa Wasmad. 

Pertama, terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Kesehatan.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Meninggal Dunia Karena Covid-19

Baca juga: Hari Ini Putra Abu Bakar Basyir Bertolak ke Jakarta untuk Jemput Ayahnya di Lapas Gunung Sindur

Baca juga: 18 Pejabat Disdik Kabupaten Tegal yang Baru Dilantik Diminta Optimalkan Pembelajaran New Normal

Kemudian terdakwa juga melanggar Pasal 216 (1) KUH Pidana, karena tidak menuruti perintah atau permintaan dari pejabat yang bertugas.

"Sudah kami tuntut 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta dengan subsider 2 bulan," kata Yoanes seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Selasa (5/1/2021).

Yoanes menjelaskan, tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Berikut Daftar Lengkapnya

Baca juga: Viral Kisah Anak SD Bantu Ayah yang Jadi Korban Tabrak Lari Ambil Orderan Ojol

Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Tertukar di RSUD Bogor, Begini Upaya Pemerintah Agar Tidak Terulang

Seperti perbuatan terdakwa yang tidak menimbulkan klaster baru di Kota Tegal. 

Selain itu juga mempertimbangkan sanksi sosial yang telah diterima oleh terdakwa pasca konser dangdut viral di Tegal. 

"Tapi penegakan hukum tetap kami lakukan. Karena seperti keterangan ahli yang dihadirkan, itu delik dan ada hukumannya satu tahun," jelasnya. 

Sementara sidang pembacaan putusan dari majelis hakim akan berlangsung pekan depan, pada Selasa (12/1/2021) pukul 10.00 WIB. (fba)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved