Penanganan Corona

Begini Rincian Teknis dan Kriteria Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali

Begini Rincian Teknis dan Kriteria Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali

Istimewa
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). 

"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat."

"arapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," tutur Airlangga.

Pembatasan yang dilakukan di Jawa dan Bali itu pun sudah berdasarkan empat kriteria dari pemerintah.

Pertama, angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional.

Kedua, angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional.

Ketiga, kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional.

"Terakhir, keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen," kata Airlangga. A

pabila salah satu dari empat kriteria telah terpenuhi, pembatasan di daerah bisa dilakukan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kegiatan Masyarakat Jawa dan Bali Bakal Dibatasi, dari Kerja, Kegiatan Keagamaan, hingga Jam Buka Pusat Perbelanjaan

Baca juga: Ihwal Nasib Guru dalam Formasi CPNS, Begini Tanggapan PGRI Jateng: akan Kami Kawal!

Baca juga: Calya Putih Tabrak Bokong Truk Boks di Semarang, Saksi: Suaranya Keras Sekali, Rusak Parah

Baca juga: Springbed Abal-abal Viral, Penjualan Kasur Full Busa Lesu, Mustofa: Pembeli Mengira Sama

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas dari Penjara, Tim Gabungan TNI 3 Unsur Jaga Perbatasan Sukoharjo

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved