Berita Semarang
Bea Cukai Semarang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Bus Jurusan Bandung, Sopir Bingung
Bea Cukai Semarang Setop Bus Jurusan Bandung di Pintu Tol Banyumanik, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita
Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Bea Cukai Semarang diawal tahun ini berhasil mengamankan paket kiriman rokok ilegal yang diangkut bus antarkota antaprovinsi (AKAP) jurusan Blitar-Bandung di depan pintu tol Banyumanik, Pedalangan, Kota Semarang.
Sopir dan kernet berinisial AS dan RG mengaku tidak mengetahui bahwa muatan yang dibawa berisi rokok illegal.
Keduanya bingung ketika diberhentikan petugas Bea dan Cukai.
Baca juga: Dinkes Jateng Pastikan 35 Kabupaten/Kota Dapat Jatah Vaksin, Semarang dan Solo Terbanyak
Baca juga: Cuaca Buruk, Kapal Penangkap Ikan Tenggelam di Batang, Begini Kisah Penyelamatan 15 ABK
Baca juga: PSBB Jawa Bali Diberlakukan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Beberkan Dampak Terhadap Ekonomi
Baca juga: Seminggu Menginap Bersama 2 Pria, Perempuan Muda Ini Ditemukan Tewas di Kamar Hotel
Mereka hanya tahu bahwa muatan yang mereka bawa adalah paket kiriman biasa.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Semarang, Sucipto, mengatakan keberhasilan penindakan rokok illegal merupakan sebuah prestasi untuk mengawali tahun 2021.
"Prestasi yang membuktikan KPPBC TMP A Semarang tetap fokus untuk menggempur peredaran rokok illegal sebagai bentuk pengabdian dan kepedulian terhadap APBN," jelasnya seperti di keterangan tertulis yang diterima Tribunpantura.com, Kamis (7/1/2021).
Dia menyebut, keberhasilan penindakan berawal dari informasi intelijen akan ada pengiriman rokok illegal dengan sarana pengangkut berupa bus penumpang antarkota jurusan Blitar - Bandung pada Rabu (6/1/2021).
Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang jalan Tol Salatiga – Semarang sembari terus mengumpulkan informasi intelijen.
Benar saja, terpantau sebuah bus melaju dengan ciri-ciri sesuai informasi.
Tim langsung melakukan pengejaran, sekira pukul 21.20 WIB.
Selang 15 menit kemudian, tim melakukan penghentian terhadap bus tersebut di depan pintu tol Banyumanik, Semarang.
"Tim memperkenalkan diri dari Bea dan Cukai dan meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diangkut," ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang disaksikan sopir dan kernet bus, akhirnya tim mendapati paket kiriman rokok ilegal beragam merek.
Merek rokok ilegal yang ditemukan Fajar Bold, RQ Pro Rizquna dan Banyu Biru tanpa dilekati pita cukai.
"Total ada 352.000 batang rokok," tuturnya.