Penanganan Corona

Berikut Ini Perbedaan PSBB dan Pembatasan Masyarakat di Jawa Bali yang Baru Diumumkan

Pemerintah mengumumkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali untuk mencegah penularan corona.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Sebaran data dokter di Indonesia yang meninggal karena Covid-19, berdasarkan survei dari Tim Mitigasi PB IDI. Hingga Sabtu (12/9/2020) terdapat 115 dokter di Tanah Air yang meninggal karena corona, angka ini merupakan yang tertinggi di Asia. 

TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali untuk mencegah penularan corona.

Kebijakan ituakan diterapkan mulai tanggal 11 hingga 24 Januari 2021.

Meski demikian kebijakan itu masih menimbulkan banyak pertanyaan di benak masyarakat.

Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Kamis 7 Januari 2021

Baca juga: Diguyur Hujan Ringan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Kamis 7 Januari 2021

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Kamis 7 Januari 2021

Baca juga: Bawa Pertamax Ratusan Liter, Daihatsu Luxio Terbakar di Kabupaten Batang

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Menurut Airlangga, pembatasan itu akan diterapkan secara terbatas. Tujuannya, meminimalisasi penularan Covid-19.

Secara garis besar, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan.

Dalam penjelasannya, Airlangga menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat kali ini sudah sesuai dengan peraturan undang-undang.

Selain itu, sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Lantas, apa beda antara PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diterapkan ?

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito belum memberikan keterangan tentang perbedaan itu.

 

Namun, Wiku mengungkapkan, pemerintah segera merilis detail kebijakan terbaru tersebut.

"Pemerintah akan segera merilis terkait kebijakan detailnya, mohon menunggu," ujar Wiku.

Sementara itu, dilansir dari pemberitaan Kompas.com, ada sejumlah perbedaan maupun persamaan antara PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat untuk Jawa dan Bali ini.

Berikut rinciannya :

1. Ruang lingkup pembatasan

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Selain itu, rincian pelaksanaan dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Guna dapat menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 

- Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Adapun permohonan penetapan diajukan oleh gubernur/wali kota/bupati.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved