PSBB Jawa Bali

Begini Penerapan PSBB Jawa Bali di Sektor Transportasi Darat untuk Kendaraan Umum dan Pribadi

Pelaksanaan PSBB Jawa Bali pada 11 hingga 25 Januari masih menyisakan pertanyaan bagi banyak orang.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Ilustrasi jalan tol 

TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Pelaksanaan PSBB Jawa Bali pada 11 hingga 25 Januari masih menyisakan pertanyaan bagi banyak orang.

Pemerintah dinilai kurang detail dalam memberikan batasan mana yang akan dibatasi dan diberi kelonggaran terutama di bidang transportasi.

Sementara ini beberapa aktivitas akan dibatasi, mulai dari perkantoran dengan work from home (WFH) sebanyak 75 persen, sampai sektor transportasi umum yang kapasitas dan jam operasionalnya ikut dibatasi.

Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Jumat 8 Januari 2021

Baca juga: Heboh Blusukan Risma Dianggap Setingan, Begini Pengakuan Pemulung yang Sempat Disambangi Mensos

Baca juga: Ada Bendera Merah Putih Dalam Aksi Demo Pendukung Donald Trump di Capitol Hill, Milik Siapa?

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Tegal Jumat 8 Januari 2021, Buka di 8 Lokasi 

Namun bagaimana aturan mainnya, apakah akan ada pembatasan atau larangan untuk operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) seperti saat PSBB pertama kali?

Menjawab hal ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, sejauh ini Kemenhub belum menerbitkan beleid baru terkait PSBB ketat Jawa dan Bali.

"Sejauh ini kami belum mengeluarkan regulasi baru, sementara akan berjalan seperti saat ini yang merujuk pada Surat Edaran (SE) nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sampai 8 Januari 2021," ucap Adita dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Namun demikian, Adita menjelaskan aturan lebih lengkapnya nanti akan mengacu pada SE dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sendiri.

Bila ada perubahan untuk yang penerapan PSBB Jawa dan Bali, otomatis Kemenhub juga akan melakukan penyesuaian.

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Jumat 8 Januari 2021 Ada di Tiga Lokasi.

Baca juga: Wali Kota Tegal Lantik 5 Pejabat Fungsional Tertentu 

Baca juga: Ibadah Berjemaah Terkena Imbas PSBB Jawa Bali, Ini Kata MUI Jateng

 

"Untuk sekarang ini sedang dilakukan pembahasan bersama Satgas dan kementerian serta lembaga terkait. Jadi sejauh ini kami masih dari SE 3 Tahun 2020 itu," kata Adita.

Seperti diketahui, SE 3 Tahun 2020 yang dirilis Satgas Covid-19 merupakan regulasi yang dibuat untuk mengatur mobilitas saat libur Natal dan tahun baru lalu.

Bila memang penerapannya masih sama, artinya ada kewajiban untuk menyertakan hasil negatif rapid test bagi calon penumpang bus AKAP.

Sementara untuk pengguna mobil pribadi yang ke luar kota, pelaksanaan rapid antigen sifatnya hanya imbauan. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved