PSBB Jawa Bali
Ibadah Berjemaah Terkena Imbas PSBB Jawa Bali, Ini Kata MUI Jateng
Sejumlah kegiatan masyarakat terkena imbas aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di Jawa Bali selama dua pekan .
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM,SEMARANG- Sejumlah kegiatan masyarakat terkena imbas aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di Jawa Bali selama dua pekan mulai 11-25 Januari 2021.
Di Jawa Tengah, PSBB dibeelakukan di tiga wilayah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.
Kegiatan masyarakat yang terimbas di antaranya terkait ibadah keagamaan secara berjemaah. Ada pembatasan jemaah hingga 50 persen.
Meskipun demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mendukung pemberlakuan aturan dari pemerintah pusat ini.
Baca juga: Wali Kota Dedy Yon Siap Jadi Orang Pertama Terima Vaksin di Tegal
Baca juga: Disertasi Tentang Nilai-nilai Edukasi Lagu Tegalan Bakal Ikut Pameran Seni Unnes
Baca juga: Renovasi Pasar Wiradesa Pekalongan Telan Biaya Rp 72,7 Miliar, Ini Target Pembangunannya
"Kami setuju sekali dengan pelaksanaan PSBB, karena memang tidak bisa diprediksi. Awalnya kita sudah merasa aman, namun meningkat lagi dan ada varian (covid-19) baru. Kami setuju dengan itu dan dengan saksi tegas," kata Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji melalui keterangan tertulis, Kamis (7/1/2021).
Menurutnya, pembatasan ibadah berjemaah serta menerapkan protokol kesehatan semisal memakai masker dan jaga jarak sudah dilakukan umat Islam di Jawa Tengah sejak pandemi mewabah.
Karena itu, Darodji menuturkan warga Muslim akan bisa beradaptasi dengan aturan pembatasan jemaah hingga 50 persen.
"Salat berjamaah, kebanyakan masjid sudah menyesuaikan. Sudah memberikan tanda, di mana jemaah berdiri. Di Masjid Baiturrahman bahkan tidak ada 50 persen, hanya sekitar 30 persen (jumlah jemaah). Begitu juga Masjid Agung. Hal itu tak membuat gejolak," jelasnya.
Baca juga: Warga Pekalongan Temukan Harta Karun saat Mencangkul di Sawah, Koin Kuno Beratnya 6 Kg
Baca juga: Bea Cukai Semarang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Bus Jurusan Bandung, Sopir Bingung
Baca juga: Dinkes Jateng Pastikan 35 Kabupaten/Kota Dapat Jatah Vaksin, Semarang dan Solo Terbanyak
Baca juga: Harga Kedelai Meroket, Ukuran Tempe di Kabupaten Tegal Menyusut, Perajin Tak Mampu Gaji Karyawan
Ditambahkan, pihaknya akan melakukan imbauan dan sosialisasi, bahkan di tingkat bawah untuk menyegarkan ingatan umat Islam terkait hal tersebut.
MUI Jateng, juga akan menggandeng Kantor Urusan Agama (KUA) di pelosok daerah untuk mengingatkan terkait protokol kesehatan dalam berjemaah.
"Yang di kampung-kampung, kita akan minta Kepala KUA di kecamatan, agar bisa berikan pendampingan di wilayahnya. KUA kan tugasnya se-kecamatan, jadi tahu ada berapa mesjid di kecamatan. Jadi lebih intensif," jelasnya.
Darodji juga meminta khatib atau penceramah di tempat ibadah untuk selalu menyelipkan pesan-pesan terkait pencegahan penularan covid dengan menerapkan protokol kesehatan.(mam)