Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Tegal

Wali Kota Tegal Lantik 5 Pejabat Fungsional Tertentu 

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melantik lima Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menempati jabatan fungsional tertentu di Adipura Balai Kota Tegal.

Tayang:
Istimewa
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melantik lima ASN untuk menempati jabatan fungsional tertentu di Adipura Balai Kota Tegal, Kamis (7/1/2021).  

TRIBUN-PANTURA.COM,TEGAL- Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melantik lima Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menempati jabatan fungsional tertentu di Adipura Balai Kota Tegal, Kamis (7/1/2021). 

Lima ASN tersebut yaitu Moh Ali Rosyidi, Elipisyahrin Pasaribu, Lilis Hendrawati, Niken Tri Haryati, dan Marifah. 

Wali Kota Tegal, Dedy Yon berharap, pelantikan lima pejabat tersebut akan meningkatkan kinerja yang lebih baik di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. 

"Ini juga bentuk prestasi karena bagaimanapun pemerintah kota tegal harus menempatkan orang yang tepat. Agar bisa bekerja secara maksimal," katanya.

Baca juga: Ibadah Berjemaah Terkena Imbas PSBB Jawa Bali, Ini Kata MUI Jateng

Baca juga: Wali Kota Dedy Yon Siap Jadi Orang Pertama Terima Vaksin di Tegal

Baca juga: Disertasi Tentang Nilai-nilai Edukasi Lagu Tegalan Bakal Ikut Pameran Seni Unnes

Ia berpesan, pejabat dan ASN harus bisa bekerjasama dan kompak. 

Ia menilai kerjasama ASN di tiap instansi akan membuahkan hasil yang baik. 

"Ketika di satu instansi, kepala dinas, sekretaris, kepala bidang, kepala seksi, dan stafnya kompak, maka hasilnya akan lebih baik," pesannya. 

Berikut lima ASN yang dilantik beserta jabatannya:

Moh Ali Rosyidi sebagai Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah Ahli Madya pada Inspektorat.

Elipisyahrin Pasaribu sebagai Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah Ahli Madya pada Inspektorat.

Baca juga: Harapan Sederahana Perajin Tempe di Tegal: Pemerintah Hadir Stabilkan Harga Kedelai

Baca juga: Warga Pekalongan Temukan Harta Karun saat Mencangkul di Sawah, Koin Kuno Beratnya 6 Kg

Baca juga: Harga Kedelai Meroket, Ukuran Tempe di Kabupaten Tegal Menyusut, Perajin Tak Mampu Gaji Karyawan

Baca juga: Bea Cukai Semarang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Bus Jurusan Bandung, Sopir Bingung

Lilis Hendrawati sebagai Perancang Peraturan Perundangan-undangan Ahli Muda pada Bagian Hukum Setda.

Niken Tri Haryati sebagai Perancang Peraturan Perundangan-undangan Ahli Pertama pada Bagian Hukum Setda. 

Marifah sebagai Arsiparis Muda pada Bagian Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. (fba)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved