PSBB Jawa Bali
Ini Hal yang Akan Dibatasi Saat Pelaksanaan PSBB Jawa Bali di Purbalingga
Pemerintah Kabupaten Purbalingga segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB akan berlalu mulai tanggal 11 sampai 25 Januari.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
Tapi untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
Begitupun untuk para Pedagang Kali Lima (PKL) masih boleh melayani pembeli untuk makan di tempat (25 persen) sampai pukul 21:00 WIB.
"Di atas jam tersebut PKL masih boleh berjualan hingga pukul 00:00 dengan tidak melayani makan di tempat,” katanya.
Selain itu, jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall juga dibatasi sampai Pukul 19.00 WIB.
Ini berlaku juga untuk toko modern, kecuali yang lokasinya berada di lingkungan Rumah Sakit.
Warga sekolah juga harus bersabar karena kegiatan belajar mengajar, masih harus dilaksanakan secara daring. Adapun kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Baca juga: Sempat Kecewakan Ibu Karena Jadi Pemulung Setelah Lulus Kuliah, Pria Ini Kini Raih Kalpataru
Baca juga: Tanggapi Naiknya Harga Kedelai di Kabupaten Tegal, Suspriyanti: Kami Sudah Melapor ke Provinsi
Baca juga: Berikut Daftar Jalan di Kota Semarang yang Ditutup Selama PSBB Jawa Bali, Tidak Semua Tutup 24 Jam
Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari ini, Mengalami Penurunan Rp 2.000 Berikut Daftar Lengkapnya
“Pembatasan di sektor pariwisata masih akan kami bahas bersama Forkopimda. Demikian juga pembatasan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum menunggu petunjuk dari kementerian,” katanya.
Seperti yang diketahui, Instruksi PSBB ini berlaku di 7 provinsi, termasuk Jawa Tengah khususnya di wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.
Kabupaten/ Kota yang memberlakukan PSBB ini karena memenuhi salah satu parameter.
Di antaranya, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70 persen. (*)