Pengawal Rizieq Tewas Ditembak
Komnas HAM Ungkap Temuan di KM 50: Penembakan 6 Laskar FPI Pengawal Rizieq Melanggar HAM
Komnas HAM Ungkap Temuan di KM 50: Penembakan 6 Laskar FPI Pengawal Rizieq Melanggar HAM
Komnas HAM mengungkapkan temuannya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek: penembakan terhadap 6 laskar FPI pengawal Rizieq Shihab melanggar HAM.
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Komnas HAM mengungkapkan sejumlah temuan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 terkait bentrok antara polisi dan laskar Front Pembela Islam (FPI).
“Di KM 50, terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme,” kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Temuan lainnya, adanya pemeriksaan telepon genggam milik masyarakat di lokasi.
Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim hingga LPSK Siap Beri Pelindungan, Usut 6 Pengawal Rizieq Tewas Ditembak
Baca juga: Ini Profil 5 Nama Calon Kapolri yang Diserahkan Kompolnas ke Presiden Jokowi
Baca juga: Undip Panggil Pemilik Akun Twitter yang Unggah Kebocoran Data 125.000 Mahasiswa
Baca juga: Putra Abu Bakar Baasyir Ungkap Kondisi Kesehatan Ayahnya setelah Bebas dari Lapas Gunung Sindur
Selain itu, Komnas HAM menemukan adanya pengambilan kamera CCTV di salah satu warung di KM 50 oleh anggota kepolisian.
Setelah dikonfirmasi oleh Komnas HAM, pihak kepolisian mengakui telah mengambil kamera CCTV tersebut. Tak dirinci lebih lanjut kapan kamera tersebut diambil.
“Mereka (kepolisian) jawab diambil secara legal sehingga nanti kita tunggu kalau ini menjadi pembuktian di proses pengadilan,” kata dia.
Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Di KM 50, Komnas HAM mengungkapkan bahwa dua anggota laskar FPI ditemukan meninggal setelah sebelumnya terjadi kontak tembak.
Sementara itu, di lokasi yang sama, empat anggota lainnya masih hidup dan dibawa oleh anggota kepolisian.
Berdasarkan keterangan polisi, keempatnya ditembak karena berupaya melawan yang mengancam keselamatan petugas.
Informasi tersebut hanya didapat Komnas HAM dari polisi.
Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan terhadap empat anggota laskar FPI tersebut sebagai bentuk pelanggaran HAM sehingga diminta agar penyelesaiannya lewat jalur pidana.
“Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana,” kata dia.
Di samping itu, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.
Dari rekonstruksi, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.
Hasil rekonstruksi disebutkan belum final.
Sementara itu, pihak FPI telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu.
Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Temuan Komnas HAM di KM 50: Kekerasan, Pembersihan Darah, hingga Diambilnya Kamera CCTV
Baca juga: Ucapkan Terima Kasih, Pengacara Baasyir: Kami Tak Mau Ada Persoalan seperti Habib Rizieq
Baca juga: Kisah Pilu Ibu di Demak, Mendekam di Penjara, Dipolisikan Anak Kandungnya Gara-gara Pakaian
Baca juga: Begini Nasib Sopir dan Kernet Bus Pengangkut Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah, Mengejutkan!
Baca juga: Banpres Produktif di Kudus Salah Sasaran, Hartopo Ungkap Ada Penerima Punya Mobil dan Rumah Bagus