Berita Jateng

Daftar Lengkap Kabupaten Kota di Jateng Yang Ikut PSBB Jawa Bali, Total Ada 23 Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta penambahan daerah yang akan diikutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali selama dua pekan.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menjelaskan data kasus aktif corona di Jateng yang mana ada perbedaan dengan data Satgas Covid-19 Pusat. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta penambahan daerah yang akan diikutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali selama dua pekan, 11-25 Januari 2021.

Nantinya tidak hanya tiga wilayah: Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat ini.

Pemprov mengusulkan tambahan lima daerah yakni Brebes, Kudus, Pati, Kota Magelang, dan Rembang.

Alasannya, angka kasus di daerah tersebut masih tinggi. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Sabtu 9 Januari 2021

Baca juga: Pria Pecandu Narkoba Aniaya dan Seret Anak Istri Karena Minta Uang Tidak Diberi

Baca juga: 71 Karyawan Pabrik Kopi Kapal Api Positif Covid-19, Perusahaan Mendapat Sanksi

Baca juga: Komnas HAM Nyatakan Tewasnya 4 Anggota FPI Pelanggaran HAM, Namun Rekomendasikan Pengadilan Pidana

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pun mengirim surat edaran kepada bupati dan walikota.

"Pembatasan kegiatan masyarakat, kabupaten/kota lain di Jateng mesti mengikuti."

"Kami ikutkan daerah-daerah itu (untuk diberlakukan PSBB) selian tiga wilayah sebelumnya," kata Ganjar dalam siaran tertulis, Sabtu (9/1/2021).

Total ada 23 daerah yang nantinya diberlakukan aturan kegiatan gaya hidup baru untuk upaya pencegahan penularan virus corona.

Kabupaten/kota di Jateng yang kegiatannya terkena imbas yakni di wilayah Semarang Raya: Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Grobogan, Kota Salatiga. Lalu Solo Raya meliputi Kota Solo, Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Wonogiri, Sragen, Karanganyar.

Kemudian Banyumas Raya yang dikenal wilayah Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Kebumen). Ditambah Kota Magelang, Brebes, Kudus, Pati, dan Rembang.

"Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat per 11 hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021," ucapnya.

Menurutnya, daerah lain yang tidak disebut bukan berarti bebas. Bupati/ wali kota harus proaktif melihat kondisi daerahnya.

"Jika daerahnya merah, langsung tutup. Batasi dan perketat. Sambil diikuti penegakan hukum atau operasi yustisi," jelasnya.

Dalam penerapan pembatasan kegiatan masyarakat, nantinya Polri-TNI serta Satpol PP akan dilibatkan dalam operasi yustisi.

Di sisi lain, sosialisasi harus terus digencarkan melalui media yang ada, termasuk media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved