Berita Demak

Kuasa Hukum Ibu Muda yang Dipenjarakan Anaknya di Demak Minta Polisi Pertimbangkan Unsur Kemanusiaan

S (36) resmi mendekam di balik jeruji pada Jumat, (08/01/2021). Ia ditahan setelah dilaporkan anak kandungnya AAW (19) atas dugaan penganiyaan.

Istimewa
S (36) didampingi pengacara Haryanto (kiri) dan anggota Polwan Polres Demak (kanan) di Mapolres Demak, Jumat, (09/01/2021).(IST) 

TRIBUN-PANTURA.COM, DEMAK - S (36) resmi mendekam di balik jeruji pada Jumat, (08/01/2021).

Ia ditahan setelah dilaporkan anak kandungnya AAW (19) atas dugaan penganiyaan.

Atas laporan tersebut, S ditahan selama 20 hari ke depan dan selama itu pula ia tidak bisa berjualan baju Pasar Bintoro.

Kuasa Hukum S, Haryanto mengatakan, pelaporan S ke Polres dipicu pertengkaran antara S dan anak kandungnya AAW (19).

Baca juga: Jumlah Penerima Bantuan Sembako Kemensos Dikurangi, Nenek Penjual Kangkung Menangis Tak Dapat Beras

Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Sabtu 9 Januari 2021 Buka di Empat Lokasi

Baca juga: Daftar Lengkap Kabupaten Kota di Jateng Yang Ikut PSBB Jawa Bali, Total Ada 23 Daerah

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Sabtu 9 Januari 2021

Haryanto menuturkan,  pertengkaran itu terjadi pada 21 Agustus 2020.

Saat itu AAW yang tinggal bersama bapaknya yang tak lain adalah mantan suami S  di Jakarta pulang ke rumah untuk mengambil pakaiannya.

Tetapi setiba di rumah, pakaiannya tidak ada.

Ternyata S sudah menyingkirkan pakaian AAW  karena kesal anaknya telah berubah membencinya.

"Dalam pertengkaran itu AAW marah mendapati pakaiannya sudah tidak ada. Ia mendorong S."

"S refleks dan pegang kerudung AAW. Tapi kuku Sumiyatun mengenai wajah AAW," terang Haryanto kepada Tribun-Pantura.com, Sabtu, (09/01/2021).

Atas kejadian tersebut, AAW melaporkan ibu kandungnya ke Mapolres Demak dengan delik penganiayaan.

"Sebenarnya upaya di luar hukum sudah dilakukan seperti pelapor mau memaafkan dan mencabut laporan, tapi menemui jalan bantu. sehingga proses hukum tetap berlanjut," ujar Haryanto.

Bahkan pihak pelapor membuat surat pernyataan terkait kasusnya. Dalam surat pernyataan itu AAW menulis:

"Dengan ini saya menyatakan bahwa  aduan saya di PPA Polres Demak dengan teradu ibu saya sendiri atas nama S tidak akan saya cabut dan memohon kepada penyidik Polres Demak untuk menindaklanjuti dan lanjutkan perkara aduan tersebut ke Kejaksaan Negeri Demak."

Adapun pertimbangan AAW tidak mau mencabut laporan adalah:

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved