Berita Demak
Kuasa Hukum Ibu Muda yang Dipenjarakan Anaknya di Demak Minta Polisi Pertimbangkan Unsur Kemanusiaan
S (36) resmi mendekam di balik jeruji pada Jumat, (08/01/2021). Ia ditahan setelah dilaporkan anak kandungnya AAW (19) atas dugaan penganiyaan.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, DEMAK - S (36) resmi mendekam di balik jeruji pada Jumat, (08/01/2021).
Ia ditahan setelah dilaporkan anak kandungnya AAW (19) atas dugaan penganiyaan.
Atas laporan tersebut, S ditahan selama 20 hari ke depan dan selama itu pula ia tidak bisa berjualan baju Pasar Bintoro.
Kuasa Hukum S, Haryanto mengatakan, pelaporan S ke Polres dipicu pertengkaran antara S dan anak kandungnya AAW (19).
Baca juga: Jumlah Penerima Bantuan Sembako Kemensos Dikurangi, Nenek Penjual Kangkung Menangis Tak Dapat Beras
Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Sabtu 9 Januari 2021 Buka di Empat Lokasi
Baca juga: Daftar Lengkap Kabupaten Kota di Jateng Yang Ikut PSBB Jawa Bali, Total Ada 23 Daerah
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Sabtu 9 Januari 2021
Haryanto menuturkan, pertengkaran itu terjadi pada 21 Agustus 2020.
Saat itu AAW yang tinggal bersama bapaknya yang tak lain adalah mantan suami S di Jakarta pulang ke rumah untuk mengambil pakaiannya.
Tetapi setiba di rumah, pakaiannya tidak ada.
Ternyata S sudah menyingkirkan pakaian AAW karena kesal anaknya telah berubah membencinya.
"Dalam pertengkaran itu AAW marah mendapati pakaiannya sudah tidak ada. Ia mendorong S."
"S refleks dan pegang kerudung AAW. Tapi kuku Sumiyatun mengenai wajah AAW," terang Haryanto kepada Tribun-Pantura.com, Sabtu, (09/01/2021).
Atas kejadian tersebut, AAW melaporkan ibu kandungnya ke Mapolres Demak dengan delik penganiayaan.
"Sebenarnya upaya di luar hukum sudah dilakukan seperti pelapor mau memaafkan dan mencabut laporan, tapi menemui jalan bantu. sehingga proses hukum tetap berlanjut," ujar Haryanto.
Bahkan pihak pelapor membuat surat pernyataan terkait kasusnya. Dalam surat pernyataan itu AAW menulis:
"Dengan ini saya menyatakan bahwa aduan saya di PPA Polres Demak dengan teradu ibu saya sendiri atas nama S tidak akan saya cabut dan memohon kepada penyidik Polres Demak untuk menindaklanjuti dan lanjutkan perkara aduan tersebut ke Kejaksaan Negeri Demak."
Adapun pertimbangan AAW tidak mau mencabut laporan adalah:
1.Bahwa sejauh ini ibu saya belum pernah atau tidak pernah mengakui kesalahannya terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya.
2. Bahwa ini memberikan peringatan terhadap ibu saya bahwa keluarga itu bahagia.
3. Bahwa menyerahkan sepenuhnya perkara ini terhadap pengadilan untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya menurut undang-undang yang berlaku.
Surat pertanyaan itu ditulis AAW pada 20 Oktober 2020 dan ditandatangi di atas materai Rp6000.
Setelah adanya surat pernyataan tersebut, kata Haryanto, proses hukum berlanjut.
Baca juga: Pria Pecandu Narkoba Aniaya dan Seret Anak Istri Karena Minta Uang Tidak Diberi
Baca juga: 71 Karyawan Pabrik Kopi Kapal Api Positif Covid-19, Perusahaan Mendapat Sanksi
Baca juga: Tidak Semua Orang Bisa Menerima Vaksin Covid-19, Berikut Ini Kondisi yang Tidak Bisa
Baca juga: Komnas HAM Nyatakan Tewasnya 4 Anggota FPI Pelanggaran HAM, Namun Rekomendasikan Pengadilan Pidana
Pengacara dari LBH Demak Raya ini menambahkan, sejak pihaknya menangani kasus S pada Oktober 2020, status S sudah tersangka dan dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Namun, lanjut dia, sejak Desember hanya diwajibkan lapor pada Senin.
"Polisi melakukan penahanan dengan dalih berkas perkasa sudah P-21. Besok Selasa (12/01/2021) berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan," paparnya.
Haryanto menyesalkan pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap kliennya. Apalagi, tutur dia, selama dikenai wajib lapor kliennya tidak pernah mangkir. Ia meminta polisi mempertimbangkan sisi kemanusiaan tersangka.(yun).