Berita Demak
Pengakuan Lengkap Agesti Ayu yang Tega Penjarakan Ibu Kandungnya di Demak: Saya Mencari Keadilan
Pengakuan Lengkap Agesti Ayu yang Tega Penjarakan Ibu Kandungnya di Demak: Mencari Keadilan
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, DEMAK - Agesti Ayu Wulandari alias AAW (19) seorang anak yang melaporkan ibu kandungnya, Sumiyatun (36) ke polisi akhirnya angkat bicara.
AAW mengaku tak akan mencabut laporan terhadap ibunya, karena ingin perempuan yang melahirkannya itu sadar dan introspeksi diri.
Melalui video berdurasi 2,5 menit yang dikirimkan kepada Tribunpantura.com, Minggu (10/01/2021) mahasiswa semester satu sebuah kampus di Jakarta ini menyampaikan alasannya melanjutkan proses hukum dan tak akan mencabut laporan hukum terhadap ibu kandungnya.
Baca juga: Kisah Pilu Ibu di Demak, Mendekam di Penjara, Dipolisikan Anak Kandungnya Gara-gara Pakaian
Baca juga: Cerita Pilot Nam Air Jadi Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Anak Mantan Kades di Pekalongan
Baca juga: Pengembalian Dana Taperum Pensiunan PNS Sudah Bisa Dicairkan Pekan Depan, PGRI: Alhamdulillah
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182, Nelayan Lihat Pesawat Jatuh dan Dengar 2 Kali Ledakan
Berikut penjelasan lengkap Ayu sebagaimana yang ia sampaikan dalam videonya:
"Saya Agesti Ayu Wulandari, mungkin di luar sana, para netizen dan rekan-rekan sekarang lagi ramai dengan berita anak durhaka yang telah melaporkan ibu kandungnya sehingga terancam penjara.
Perlu saya jelaskan mungkinkah seorang anak memenjarakan seorang ibu. Jika ibunya tidak keterlaluan. Ini pertanyaan dasar. Mohon dijawab di hati.
Dan jujur mengapa saya melaporkan ibu saya.
Pertama, karena saya tidak ingin membuka ibu saya dan aib keluarga saya. Saya hanya ingin mencari keadilan.
Kareka kaeadilan itu ada di hukum. Sehingga mudah-mudahan keadilan ini bisa saya dapatkan.
Saya mahasiswa semester I dan punya dua adik.
Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran dan hikmah bagi kita semua. Khususnya kepada orangtua saya, yaitu ibu saya.
Mudah-mudahan ibu saya yang melahirkan saya bisa intropeksi.
Dan jangan malu meminta maaf karena menyebarkan berira bohong dan berita dusta.
Sekali lagi, bagaimanapun, walaupun saya mencari keadilan, mencari penegakan hukum, saya tetap menganggap ibu saya adalah ibu saya.
Ibu saya yang telah melahirkan saya. Tetapi Allah memerintahkan kita agar kita mendapatkan keadilan dari negara, juga mendapatkan keadilan dari negara.
Sekali lagi, saya Agesti Ayu Wulandari memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakar Indonesia jika ada pemberitaan yang kurang berkenan di hati.
Sekali lagi saya mohon maaf. Saya tidak bisa mengumbar dan membuka aib keluarga saya.
Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Pak Dedi Mulyadi yang telah mendamaikan. Mohon maaf bapak saya tidak bisa mencabut, saya mencari keadilan."
Diduga gara-gara pakaian

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, S (36) dipolisikan oleh anak kandungnya sendiri berinsial A (19).
S tidak terpikir pertengkaran dengan anaknya berujung dirinya mendekam di tahanan Polres Demak.
Betapa tidak, setelah bercerai dengan suami, ia malah dilaporkan oleh A atas kasus penganiayaan.
Wanita yang keseharian berjualan pakaian di Pasar Bintoro menceritakan, kasus tersebut bermula saat anaknya yang selama ini tinggal bersama mantan suami di Jakarta datang ke rumah hendak mengambil pakaian.
Saat itu, A datang bersama mantan suaminya.
Akan tetapi, semua pakaian milik A telah disingkirkan oleh S karena jengkel dengan sikap anaknya yang sekarang telah membencinya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
Selanjutnya, keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkan ke polisi.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak.
Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono. (yun/kcm)
Baca juga: Pakar Politik UGM Nilai Aksi Blusukan Mensos Risma Temui Gelandangan Tak Tepat: Urusan Level Bawah
Baca juga: Granada vs Barcelona: Barca Menang Telah, Koeman Malah Lakukan Hal yang Dibenci Messi
Baca juga: Kapten TNI AD dan 10 Orang Tewas Tertimbun Longsor di Sumedang, 8 Korban Lain dalam Pencarian
Baca juga: Inspiratif, ASN di Tegal Ubah Paralon dan Kaleng Bekas Minuman Jadi Kerajinan Tangan Keren