PPKM Jawa Tengah

23 dari 35 Kabupaten/Kota di Jateng Terapkan PPKM 11-25 Januari, Berikut Daftar Lengkapnya

23 dari 35 Kabupaten/Kota di Jateng Terapkan PPKM 11-25 Januari, Berikut Daftar Lengkapnya

Tribunpantura.com/Hermawan Handaka
Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI-Polri, Dishub dan Pemerintah Kota Semarang kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dengan melakukan penutupan sejumlah ruas jalan utama guna membatasi pergerakan masyarakat di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/01/21). 

23 dari total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) menerapkan PPKM, mulai 11-25 Januari 2021. 

TRIBUNPANTURA.COM - Sejumlah daerah di Jawa Tengah wajib mengikuti pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendata ada 23 kota dan kabupaten di wilayahnya yang menerapkan PPKM.

Penetapan tersebut dituangkan dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar yang diterbitkan pada 8 Januari 2021 kepada Bupati dan Wali Kota.

Baca juga: Guru Besar UGM: Penolak Vaksinasi Covid-19 Dapat Dipidana 1 Tahun Penjara

Baca juga: Penemuan Bagian Turbin Pesawat dan Lokasi Kotak Hitam Sriwijaya Air, Hadi: Sudah Ditandai

Baca juga: [[HOAKS]] Basarnas Temukan Bayi Penumpang Sriwijaya Air SJ 182 dalam Keadaan Selamat

Baca juga: Bek Timnas Indonesia U-19 Elkan Baggott Dikabarkan akan Gabung Klub Liga Inggris Leeds United

Daerah mana saja?

Tiga eks karisidenan

Ada tiga wilayah besar yang mengikuti PPKM, yaitu Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya dengan total 18 kota/kabupaten.

Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.

Selanjutnya, Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen dan Klaten.

Kemudian, Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.

Tambahan lima daerah

Di luar tiga wilayah besar itu, Ganjar juga mewajibkan lima daerah mengikuti PPKM.

Lima daerah tersebut adalah Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang dan Brebes.

Kelima daerah ini juga dianggap memiliki peningkatan kasus Covid-19 yang tinggi.

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” kata Ganjar dalam surat edarannya, Jumat (8/1/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved