Berita Tegal

Wakil Ketua DPRD Tegal Inisiator Konser Dangdut Divonis Bersalah, Wasmad Dihukum 6 Bulan Penjara

Wakil Ketua DPRD Tegal Inisiator Konser Dangdut Divonis Bersalah, Wasmad Dihukum 6 Bulan Penjara, dengan masa percobaan 1 tahun

Istimewa
Sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Wasmad Edi Susilo di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Selasa (12/1/2021). 

TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Sidang kasus konser dangdut viral dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo atau WES, mencapai babak akhir. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal menjatuhkan vonis bersalah terhadap Wasmad.

Dia dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Pemilik Orkes Dihadirkan di Sidang Konser Dangdut Viral Tegal, Wasmad Sewa Orkes Rp 50 Juta

Baca juga: WhatsApp Punya Aturan Baru, Semua Data Disetor ke Facebook, Begini Tanggapan Menkominfo

Baca juga: Siti Dengar Dentuman Keras saat Jembatan Kereta Api di Brebes Putus: Saya Kira Bukit Longsor

Baca juga: Pura-pura Dibegal, Terluka dan Lupa Ingatan, Ternyata Pria Ini Takut Istri

Vonis tersebut lebih besar dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut dengan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta dengan subsider 2 bulan. 

Humas PN Tegal, Fatarony mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar dua pasal. 

Pertama Pasal 93 Undang-undang RI No 6 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUH Pidana. 

"Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan putusan amar 6 bulan dengan 1 tahun masa percobaan. Dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," katanya. 

Fatarony menjelaskan, yang memberatkan hukuman karena terdakwa merupakan anggota DPRD Kota Tegal.

Semestinya dia memberikan contoh kepatuhan terhadap perundangan-undangan yang berlaku. 

Selain itu sebagai pejabat seharusnya terdakwa mempunyai kepedulian terhadap program pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.  

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan."

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memberikan keterangan yang jelas, tidak berbelit-belit, mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya," ungkapnya.

Konser dangdut picu kerumunan

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo nekat menggelar konser dangdut meski dalam kondisi pandemi corona.

Akibatnya, konser yang digelar untuk memeriahkan acara pernikahan dan khitanan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) malam itu memicu kerumunan massa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved