Berita Tegal
Wakil Ketua DPRD Tegal Inisiator Konser Dangdut Divonis Bersalah, Wasmad Dihukum 6 Bulan Penjara
Wakil Ketua DPRD Tegal Inisiator Konser Dangdut Divonis Bersalah, Wasmad Dihukum 6 Bulan Penjara, dengan masa percobaan 1 tahun
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Sidang kasus konser dangdut viral dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo atau WES, mencapai babak akhir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal menjatuhkan vonis bersalah terhadap Wasmad.
Dia dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Pemilik Orkes Dihadirkan di Sidang Konser Dangdut Viral Tegal, Wasmad Sewa Orkes Rp 50 Juta
Baca juga: WhatsApp Punya Aturan Baru, Semua Data Disetor ke Facebook, Begini Tanggapan Menkominfo
Baca juga: Siti Dengar Dentuman Keras saat Jembatan Kereta Api di Brebes Putus: Saya Kira Bukit Longsor
Baca juga: Pura-pura Dibegal, Terluka dan Lupa Ingatan, Ternyata Pria Ini Takut Istri
Vonis tersebut lebih besar dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU sebelumnya menuntut dengan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta dengan subsider 2 bulan.
Humas PN Tegal, Fatarony mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar dua pasal.
Pertama Pasal 93 Undang-undang RI No 6 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUH Pidana.
"Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan putusan amar 6 bulan dengan 1 tahun masa percobaan. Dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," katanya.
Fatarony menjelaskan, yang memberatkan hukuman karena terdakwa merupakan anggota DPRD Kota Tegal.
Semestinya dia memberikan contoh kepatuhan terhadap perundangan-undangan yang berlaku.
Selain itu sebagai pejabat seharusnya terdakwa mempunyai kepedulian terhadap program pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan."
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memberikan keterangan yang jelas, tidak berbelit-belit, mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya," ungkapnya.
Konser dangdut picu kerumunan
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo nekat menggelar konser dangdut meski dalam kondisi pandemi corona.
Akibatnya, konser yang digelar untuk memeriahkan acara pernikahan dan khitanan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) malam itu memicu kerumunan massa.
Dari pantauan Kompas.com di lokasi acara, warga yang menonton pergelaran musik dangdut tersebut tak mengindahkan protokol kesehatan.
Hal itu terlihat saat mereka saling berimpitan dan banyak yang tak mengenakan masker.
Terkait dengan kegiatan tersebut, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno angkat bicara.
Menurut dia, saat yang bersangkutan mengajukan izin acara, awalnya mengaku hanya akan membuat acara sederhana dengan panggung kecil untuk sekadar menghibur tamu.
Namun, saat siangnya dicek, ternyata sebaliknya. Acara yang digelar tersebut cukup megah dan memicu kerumunan massa.
Menyikapi hal itu, pihaknya sudah bersikap dengan berusaha menegur yang bersangkutan untuk tidak melanjutkan.
Bahkan, izin acara yang diberikan sudah dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan permohonan awal.
Meski demikian, Wasmad ternyata bersikukuh untuk tetap ingin melanjutkan, dengan alasan sudah telanjur dipersiapkan.
Mendengar alasan dari sang Wakil Ketua DPRD tersebut, Joeharno mengaku tak bisa berbuat banyak.
Meski surat izin sudah dicabut, pihaknya tetap membiarkan acara tersebut tetap berlangsung.
Alasannya, tidak berani melakukan pembubaran paksa lantaran tidak mempunyai cukup kekuatan.
"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan."
"Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia. (*)
Baca juga: Harun Yahya Pendakwah Turki Tolak Evolusi Darwin Dihukum 1.075 Tahun Penjara, karena Kejahatan Seks
Baca juga: Jembatan Kereta Putus di Brebes, KA Tegal-Purwokerto Dibatalkan, Ini Daftar Kereta yang Terdampak
Baca juga: Tak Dapat Bantuan Nenek Isdianah Tulis Surat ke Wawali Tegal Jumadi: Langsung Saya Antar ke Rumdin
Baca juga: KNKT Kantongi Transkrip Pembicaraan Pilot Sriwijaya Air SJ 182, Pesawat Sempat Keluar Jalur