Berita Nasional

Arief Budiman Dicopot DKPP dari Jabatan Ketua KPU RI, Langgar Etik Temani Novida Ginting ke PTUN

Arief Budiman Dicopot DKPP dari Jabatan Ketua KPU RI, Langgar Etik Temani Novida Ginting ke PTUN

Tribunnews.com/Haerudin
Ketua KPU RI, Arief Budiman. 

Arief Budiman dipecat DKPP dari jabatan Ketua KPU RI, lantara dinilai terbukti melanggar kode etik saat menemani Evi Novida Ginting mendaftarkan gugatan ke PTUN.

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ini imbas dari kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Erief Budiman dinilai terbukti melanggar kode etik saat menemani Evi Novida Ginting yang kala itu dipecat dari Komisioner KPU RI.

Baca juga: Ketua KPU RI Positif Covid-19, Arief Budiman: Mohon Doa dari Semua Pihak

Baca juga: Jokowi Jadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19, Begini Prosedurnya

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Tunggal Kapolri yang Diusulkan Presiden Jokowi

Baca juga: 23 Gadis Tepergok Jadi Pelaku Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka City Jakarta Pusat

Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.

Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian.

Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sebelumnya, Arief diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.

Sekretaris Jenderal KPU Bernard Darmawan mengatakan, pengadu yang merupakan seorang warga bernama Jupri, menggugat dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi Novida yang kala itu telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Selain itu, pengadu mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Pada pertengahan Maret 2020, publik heboh mengetahui Evi Novida dipecat dari jabatannya sebagai KPU oleh DKPP.

Evi dipecat lantaran dinilai melanggar kode etik.

Namun, pada Senin (24/8/2020), Evi ditetapkan kembali sebagai Komisioner KPU RI.

Kembalinya Evi ke KPU ini bukan tanpa upaya, melainkan melalui proses yang panjang dan tidak sebentar.

Pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU diputuskan dalam sidang DKPP, Rabu (18/3/2020).

Evi dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Pemilu 2019.

Menindaklanjuti Putusan DKPP, Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Evi Novida sebagai Komisioner KPU.

Kemudian, pada 19 April 2020, Evi pun mengajukan gugatan ke PTUN atas kasus pemecatan dirinya sebagai Komisioner KPU RI.

Evi menggugat Keppres Jokowi Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dia secara tidak hormat per 23 Maret 2020.

Melalui gugatannya, Evi meminta PTUN untuk menyatakan Keppres Jokowi terkait pemecatan dirinya batal atau tidak sah.

Setelah melalui serangkaian persidangan yang melibatkan sejumlah saksi dan ahli, PTUN memutuskan mengabulkan seluruh gugatan yang dimohonkan Evi Novida.

Melalui putusannya yang terbit pada 24 Juli 2020, PTUN memerintahkan Presiden Jokowi untuk mencabut Keppres pemecatan Evi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terbukti Melanggar Etik, Arief Budiman Diberhentikan DKPP dari Jabatan Ketua KPU

Baca juga: Tebing di Pakuluran Pekalongan Longsor, 650 Pelanggan PDAM Tirta Kajen Terdampak

Baca juga: Lika Liku Cinta Arie Kriting dan Indah Permatasari, Tidak Direstui Ibu dan Disebut Nikah Tanpa Wali

Baca juga: Jalan Provinsi Banjarnegara-Kebumen Putus karena Longsor

Baca juga: Salah Satu Penumpang Sriwijaya Air yang Jatuh Diduga Menggunakan Identitas Palsu

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved